Apa Itu Layanan AHU Wasiat?
AHU Wasiat adalah layanan online yang digunakan untuk melakukan perekaman atau pelaporan terkait permintaan atas Surat wasiat yang dibuat secara resmi melalui kantor notaris, biasanya dalam bentuk akta.
Wasiat sendiri memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan olehnya dapat dicabut kembali.
Siapa yang Dapat Mengakses Layanan ini?
Menu AHU online sendiri dapat diakses oleh Notaris sebagai pejabat yang membuat akta wasiat sesuai dengan permintaan masyarakat. Jadi masyarakat yang ingin membuat akta wasiat dan mendaftarkan wasiatnya secara resmi dapat datang ke kantor notaris terdekat untuk mendapatkan layanan wasiat.
Selain itu masyarakat secara umum juga dapat mengakses menu Permohonan Surat Keterangan Wasiat yang dapat diakses melalui AHU Wasiat, namun perlu diketahui bahwa pemohon harus memesan voucher untuk bisa melakukan proses permohonan dengan nilai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 500.000,-. Nantinya nominal PNBP yang harus dibayar ini bisa disetorkan ke Bank/Pos/Lembaga Persepsi yang telah bekerjasama dengan sistem MPN G3.
Setelah itu pemohon akan mendapatkan bukti bayar dan nomor voucher melalui alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya.
Layanan Wasiat dapat diakses melalui website AHU online pada menu AHU Wasiat.
Panduan Layanan AHU Wasiat
Klik tautan untuk melihat Panduan Penggunaan Aplikasi Wasiat - AHU Online