ntb.kemenkumham.go.id. Perseroan Perorangan atau PT Perorangan memberikan kemudahan bagi para pengusaha kecil dan mikro dalam mendirikan badan usaha sendiri tanpa partner dengan biaya yang sangat murah.
Bagaimana tidak, sejak diluncurkan pada Oktober 2021 oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, untuk mendaftarkan PT perorangan ini cukup dengan membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 50.000,- saja pelaku usaha Kecil dan Mikro sudah bisa punya PT atau badan usaha resmi sendiri. Selain itu pendirian Perseroan Perorangan ini juga tidak memerlukan akta notaris untuk pendiriannya, melainkan pernyataan pendirian perorangan, sangat simple bukan?
Apa itu Perseroan Perorangan?
Perseroan Perorangan atau yang lebih simple disebut PT perorangan adalah suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja, dimana usahanya masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja . Tujuannya adalah untuk mendukung dan memberikan kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.
Apa saja persyaratan mendaftar?
PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Beberapa persyaratan yang perlu di persiapkan sebelum mendaftar antara lain :
- KTP
- NPWP (jika belum punya NPWP daftar di sini)
- Alamat email valid
- Nomor Telpon aktif
Bagaimana Cara mendaftar?
Saat ini masyarakat bisa melakukan pendaftaran mandiri secara online melalui https://ptp.ahu.go.id/ dan melakukan registrasi awal. Berikut ini Langkah-langkah umum yang dapat dilakukan antara lain :
- Kunjungi laman https://ptp.ahu.go.id/ dan lakukan registrasi untuk membuat akun baru. Pada tahap ini silahkan isi data yang diminta kemudian lakukan aktivasi akun melalui Alamat email yang telah didaftarkan.
- Selanjutnya anda akan diminta untuk menginput nomor voucher, apabila anda belum membeli nomor voucher silahkan klik tulisan "Klik Di sini" di bawah kolom nomor voucher.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing yang tertera, selanjutnya anda tinggal menginput nomor voucher yang telha dibeli. Adapun nomor voucher adalah kode billing yang tertera.
- Selanjutnya anda dapat mengisi kolom nama perseroan, pastikan anda menginput 3 kata nama perseroan yang diinginkan. Setelah itu pastikan bahwa nama yang anda inginkan tersedia.
- Ikuti instruksi selanjutnya hingga selesai dan sertifikat PT perorangan tercetak. Penting untuk dicatat bahwa ketika diminta mengisi Kode KBLI anda bisa memilih lebih dari satu jenis KBLI, contoh anda ingin usaha Roti Kering dan Usaha Jasa Elektronik ringan, maka anda harus mencentang 2 KBLI jenis usaha tersebut.
Khusus untuk point 5 di atas, pemilihan KBLI ini akan sangat mempengaruhi ketika anda mendaftar di OSS atau mengurus perijinannya. Hal ini disebabkan karena KBLI lain tidak akan muncul atau dapat dimunculkan di OSS ketika tidak terekam terlebih dahulu di data PT Perorangan.
Adapun pedoman atau panduan pendaftaran Perseroan Perorangan dapat di download di Sini. Atau apabila masyarakat masih membutuhkan informasi lebih lanjut maupun dibantu mendaftar, dapat langsung mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di tiap-tiap Provinsi wilayah masing-masing.
PT perorangan ini sangat cocok bagi anda yang memiliki usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan Modal hingga 5 Milyar. Selain itu, pengembangan usaha juga akan dapat mudah dilakukan mengingat usaha anda telah berbadan hukum.
Khusus untuk yang berdomisili di Nusa Tenggara Barat, dapat langsung datang ke Loket Layanan AHU Kanwil Kemenkumham NTB. Sebagai Informasi Tambahan yang mungkin diperlukan, setelah memperoleh sertifikat Perseroan Perorangan, tentunya sobat Pengayoman semua wajib mendaftar ke Laman OSS untuk mengurus perijinan usahanya ya.
Sekian dan semoga bermanfaat.