ntb.kemenkumham.go.id - Pelaksanaan kegiatan Pelayanan Publik Berbasis HAM ini merupakan mandat dari Menkumham Yasonna H. Laoly yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Kanwil Kemenkumham NTB hadir di Rutan Kelas IIB Raba Bima guna mengupayakan peningkatan pelayanan publik berbasis HAM. Penguatan dilaksanakan oleh Kepala Bidang HAM, Pungka M. Sinaga didampingi Kasubbid Pemajuan HAM, Supardan pada Rabu (31/7).
Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh pejabat pengawas dan jajaran yang bertugas di Rutan Raba Bima, Pungka menyampaikan bahwa pelayanan publik berbasis HAM bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pada semua unit kerja di lingkungan Kemenkumham.
"Selain berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM dan Pelayanan publik di daerah diharapkan mampu meningkatkan layanan dengan adil dan sesuai kebutuhan masyarakat termasuk kelompok rentan," terang Pungka.
Lebih Lanjut Pungka juga menyampaikan terkait Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) yang merupakan tolok ukur dalam kinerja Satuan Kerja serta kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan, sehingga nilai rapor organisasi ada di hasil survei tersebut.
Sebelumnya Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan juga sempat mengutarakan hal yang sama, bahwa pelayanan publik berbasis HAM yang dilaksanakan oleh jajaran Kanwil Kemenkumham NTB merupakan upaya untuk memberikan pelayanan publik yang setara, sehingga dapat terwujud kepastian layanan sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat. (Huda)