ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berikan Layanan Paten Terpadu atau Patent One Stop Service untuk para Inventor di NTB pada Rabu (26/06).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan, saat ini permohonan paten dalam negeri masih jauh tertinggal dibandingkan permohonan paten dari luar negeri, banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut, salah satunya adalah masih rendahnya tingkat pemahaman masyarakat Indonesia terkait paten.
"Masih banyak permohonan yang berakhir dengan status dianggap ditarik kembali dikarenakan inventor tidak menjawab keberatan baik di pemeriksaan formalitas maupun pemeriksaan substantif paten," sebut Parlin.
Hal ini, lanjut Parlin, dikarenakan para inventor masih menemui kesulitan dalam mengungkapkan hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan yang ingin dilindungi.
"Perlu ada peningkatan pengetahuan dan pemahaman inventor khususnya di NTB agar kepedulian masyarakat khususnya paten bisa membuat permohonan paten di Indonesia meningkat dan para peneliti ini bisa berpacu menghasilkan invensi yang bermanfaat untuk masyarakat," terang Parlin.
Layanan Patent One Stop Service yang diselenggarakan di 33 Kantor Wilayah termasuk NTB ini, merupakan salah satu upaya meningkatkan pengetahuan tentang alur proses bisnis Paten. Dimana dalam lingkup pelaksanaannya masyarakat khususnya para inventor dapat mengetahui bisnis proses paten, mendapatkan asistensi drafting paten, pendaftaran paten, bim ingan teknis perbaikan spesifikasi paten, mencetak sertifikat paten, pemeliharaan paten dan pelayanan hukum terkait paten.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan Asistensi Penyelesaian Substantif Permohonan Paten dilakukan terhadap 28 dokumen permohonan Paten, dimana permohonan tersebut berasal dari 3 perguruan tinggi.
Kegiatan ini selain dihadiri oleh 10 Universitas, 2 Politeknik, 2 Sekolah Tinggi, dan 3 Badan Riset yang ada di NTB, turut dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Pungka Sinaga serta narasumber dari DJKI.