ntb.kemenkumham.go.id - Naskah Akademik merupakan naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum terhadap suatu masalah tertentu yang digunakan sebagai syarat dan dasar dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan.
Untuk itu, pada Selasa (25/6), Kanwil Kemenkumham NTB hadir di Ruang Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat guna melakukan fasilitasi penyusunan naskah akademik.
Tim Kanwil Kemenkumham NTB yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) M. Amin Imran diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa Barat, Hasanuddin.
"Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan tugas dan fungsi dalam hal Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat untuk terus melibatkan Kanwil Kemenkumham NTB melalui tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan maupun Analis Hukumnya dalam proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Imran.
Selain sesuai dengan amanat Menkumham Yasonna H. Laoly, tugas dan fungsi fasilitasi pembentukan produk hukum daerah ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa Barat, Hasanuddin mengapresiasi Kanwil Kemenkumham NTB atas sikap proaktif dan sinergitas yang telah terbangun selama ini antara Bagian Hukum Setda KSB dengan Kanwil Kemenkumham NTB terutama dalam hal fasilitasi harmonisasi Raperda maupun Raperkada.
Terkait fasilitasi penyusunan naskah akademik ini, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan juga sempat menyampaikan bahwa keterlibatan Kanwil Kemenkumham NTB melalui Perancang Peraturan Perundang-undangannya bukan hanya berperan di tahap penyusunan saja, akan tetapi dapat mengawal setiap tahapan pembentukan produk hukum di daerah baik dari tahap perencanaan hingga pada tahap pengundangan.
"Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan tugas dan fungsi fasilitasi penyusunan naskah akademik ini dalam rangka meminimalisir peraturan perundang-undangan yang bermasalah baik dari sisi teknis maupun substansinya. Selain itu juga untuk memastikan ketercapaian tujuan pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan berdampak bagi masyarakat," ungkap Parlindungan. (Huda)