ntb.kemenkumham.go.id - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan menyampaikan capaian kinerja terkait bidang Kekayaan Intelektual di Provinsi NTB selama tahun 2024, hal ini disampaikannya pada Hari Kedua Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2024, bertempat di Ballroom Discovery Kartika Plaza Hotel, Bali pada Kamis (5/9).
Parlindungan menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham NTB telah melaksanakan berbagai kegiatan sesuai dengan Rencana Aksi dan Target Kinerja Tahun 2024, seperti Pendaftaran indikasi geografis (IG) 2 permohonan, Merek Kolektif/OVOB 3 permohonan, sosialisasi/diseminasi serta penguatan teknis kepada Instansi/Stakeholder terkait 37 kegiatan, pencatatan kekayaan intelektual komunal 50 pencatatan, pelaksanaan Guru KI di 5 sekolah, inventarisasi data potensi desain industri, penelusuran dan drafting paten bagi litbang/universitas, dan kegiatan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual.
Meningkatnya kinerja pelayanan Kekayaan Intelektual pada Kanwil Kemenkumham NTB tak lepas dari peran semua pihak. Sosialisasi, kolaborasi dengan instansi terkait dan pendekatan yang baik dengan masyarakat tentunya menjadi salah satu kunci keberhasilan Kanwil Kemenkumham NTB.
Parlindungan menambahkan Kanwil Kemenkumham NTB di Tahun 2024 ini juga berencana akan melakukan MoU dengan Politeknik Pariwisata NTB dalam rangka pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta untuk meningkatkan peran akademisi dalam perlindungan Kekayaan Intelektual.
Parlindungan juga menjabarkan perbandingan permohonan KI pada periode 2023 dengan tahun 2024 mengalami peningkatan yang signifikan. "Diharapkan Jumlah Permohonan KI diproyeksikan akan terus bertambah sampai dengan akhir Tahun 2024, serta Litbang/Universitas masih banyak belum menemukan Invensi yang akan didaftarkan Patennya,"jelas Parlindungan.
Sebelumnya dari tanggal 28 - 30 Agustus 2024 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB melaksanakan Mobile Intellectual Property Clinic yang merupakan rencana aksi dan target kinerja yang telah di tetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Acara tersebut sukses besar, dengan menggandeng stakeholder terkait untuk melayani pelaku usaha dan pelaku ekonomi kreatif di NTB yang disebut dengan Layanan One Stop Service antara lain : Layanan KI, Layanan AHU, Layanan Paspor, Layanan Rekomendasi UMKM, Layanan BPOM, Layanan Halal, Layanan NIB, Layanan PIRT, Layanan Kesehatan Gratis, Bazzar UMKM, Pameran Produk WBP, Senam Massal Bersama, dan Lomba Tari Kreasi.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antara Stakeholder terkait dan Kanwil Kemenkumham NTB untuk menghadirkan Kekayaan Intelektual di tengah masyarakat yang secara langsung juga meningkatkan roda perekonomian di wilayah NTB. (Abdillah)