ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB melakukan verifikasi faktual dokumen dan faktual lapangan bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) periode 2022 - 2024 se-Pulau Lombok, pada Selasa-Kamis (3-5) September 2024.
Pemeriksaan verifikasi faktual lapangan bagi PBH tersebut antara lain di Kabupaten Lombok Barat terdapat dua PBH yaitu PBH Adelia Indonesia dan Posbakumadin Mataram, Kabupaten Lombok Tengah terdapat dua PBH yaitu LKBH Satria dan LBH Dharma Yustisia, Kabupaten Lombok Timur terdapat dua PBH yaitu LBH Untuk Keadilan dan Posbakumadin Lombok Timur, serta Kota Mataram terdapat tujuh PBH yaitu APIK NTB, LPA NTB, LSBH NTB, Gravitasi Mataram, Perisai Untuk Keadilan, LBH Pelangi dan LHFH Universitas Mataram.
Tim Pokjada Verasi dan Akreditasi PBH Kanwil Kemenkumham NTB, melaksanakan kegiatan pemeriksaan verifikasi faktual dokumen dan faktual lapangan bagi PBH periode 2022- 2024 yang mengajukan pendaftaran ulang untuk perpanjangan sertifikasi atau reakreditasi.
Tim Pokjada Verasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum Kantor Wilayah diterima oleh Ketua, Pengurus, Advokat dan Paralegal PBH.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Pokjada Verasi dan Akreditasi PBH meneliti keaslian berkas - berkas permohonan pendaftaran ulang serta berkas kasus probono yang ditangani oleh PBH guna melihat kesesuaian kelengkapan persyaratan/administrasi yang telah diupload di aplikasi Sidbankum.bphn.go.id dengan aslinya, serta memantau ketersediaan sarana dan prasarana kantor PBH.
Selain itu, tim juga melakukan wawancara singkat terkait adanya perubahan pengurus dan anggota dalam PBH, sumber dana dan kendala apa saja yang dihadapi dalam proses pengelolaan PBH.
Dari proses pemeriksaan ini, diperoleh hasil antara lain, PBH Periode 2022-2024 (PBH Lama) se-Pulau Lombok, memenuhi syarat dilakukan pemeriksaan dokumen dan faktual lapangan. Kemudian kasus litigasi dan non litigasi yang ditangani pada tahun 2022 - 2024 oleh PBH tersebut cukup banyak. Dokumen kasus terdokumentasi dengan baik dan telah di ajukan pada aplikasi Sidbankum.
Diketahui sumber pendanaan dari PBH rata-rata berasal dari Kementerian Hukum dan HAM, swadaya advokat serta hasil kerja sama dengan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama setempat.
PBH yang memenuhi syarat dilakukan pemeriksaan verifikasi faktual dokumen dan faktual lapangan telah melaksanakan tahapan seleksi verifikasi administrasi dengan tepat waktu. Hal tersebut sebagai bukti keseriusan dan antusias mereka untuk melakukan pendaftaran ulang dan perpanjangan sertifikasi Pemberi Bantuan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
Hasil verifikasi faktual yang telah dituangkan dalam berita acara verifikasi akan dilaporkan oleh Tim Pokjada Pemberi Bantuan Hukum Kementerian Hukum dan HAM NTB kepada Tim Pokja Pusat Verasi.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumhan NTB Parlindungan mengatakan bahwa tujuan utama program bantuan hukum adalah memberikan pendampingan bagi masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum (pro bono), bukan untuk mencari keuntungan. Untuk itu, demi menjaga kualitas bantuan hukum, perlu dilakukan monitoring secara berkala pada pemberi bantuan hukum.
"Kanwil Kemenkumham NTB berharap masyarakat khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat akan merasakan bahwa negara hadir untuk mengayomi dalam hal bantuan hukum melalui PBH / LBH yang telah ditunjuk," pungkas Parlindungan. (M. Ilyas)