ntb.kemenkumham.go.id - Untuk mewujudkan masyarakat yang taat hukum dan taat aturan harus dimulai dari lingkungan terkecil yakni keluarga. Keberadaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dinilai penting bagi masyarakat dalam memahami dan menaati peraturan hukum yang berlaku.
Hal ini mengemuka saat Tim Kanwil Kemenkumham NTB melakukan koordinasi pembentukan dan pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Gerung Utara dan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (13/9).
Tim Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin Irwan Kusdiharto (Penyuluh Hukum Madya) beserta anggota Indraswati (Penyuluh Hukum Madya) dan bertemu dengan Riyanto Harjo Ilyas selaku Lurah Gerung Utara dan Amanah selaku Kepala Desa Labuapi.
Irwan Kusdiharto mengatakan, pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum menjadi syarat terbentuknya Desa Binaan Sadar Hukum.
"Tahun 2024 telah dibentuk 26 Kelompok Keluarga Sadar Hukum di antaranya adalah Kelurahan Gerung Utara dan Desa Labuapi menjadi bagian," ujar Rusmiati.
Lurah Gerung Utara Riyanto Harjo Ilyas mengaku siap menjadi bagian dari Desa Binaan Sadar dan akan mengikuti seluruh tahapan.
Senada, Kepala Desa Labuapi Amanah mengaku akan mendukung dan terus mendorong masyarakat perihal kepatuhan terhadap hukum.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menuturkan, Kelompok Keluarga Sadar Hukum akan menjadi fondasi awal bagi pembentukan Desa Sadar Hukum (DSH).
"Mendorong masyarakat untuk patuh hukum harus dilakukan bertahap dari peningkatan kesadaran hukum, diikuti dengan kepatuhan hukum, pada akhirnya membentuk budaya hukum yang baik di desa tersebut," ujar Parlindungan. (Junianto Budi Setyawan)