ntb.kemenkumham.go.id - Berhasil selenggarakan Patent One Stop Service di NTB, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) serahkan 18 sertifikat Paten kepada Inventor pada Kamis (27/06) di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham NTB.
Penyerahan 18 sertifikat paten ini diharapkan dapat mendorong semakin banyaknya penelitian dan inovasi yang dilindungi di NTB, menjadikan wilayah ini sebagai pusat unggulan dalam menciptakan solusi berbasis inovasi untuk berbagai tantangan.
Pelayanan ini diselenggarakan dengan melibatkan serangkaian langkah, termasuk sosialisasi pendampingan pendaftaran, bimbingan dalam penyusunan spesifikasi, layanan hukum, dan penentuan masa berlaku paten. Dengan Patent One Stop Service, diharapkan permohonan paten jumlahnya meningkat, mempercepat proses permohonan dengan konsultasi langsung dan memperkuat kolaborasi di bidang inovasi.
Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, yang ditemukan di tempat terpisah mengatakan layanan ini diharapkan dapat terus memacu para inventor khususnya di NTB untuk tetap berinovasi.
"Patent One Stop Service ini selain menyelesaikan permohonan tepat waktu juga diharapkan bisa memacu tantangan inovasi, karena kecepatan kemajuan pertumbuhan bergantung pada inovasi," tutur Parlin.
Layanan Patent One Stop Service dari DJKI ini diselenggarakan di 33 Kantor Wilayah termasuk NTB ini, merupakan salah satu upaya meningkatkan pengetahuan tentang alur proses bisnis Paten. Dimana dalam lingkup pelaksanaannya masyarakat khususnya para inventor dapat mengetahui bisnis proses paten, mendapatkan asistensi drafting paten, pendaftaran paten, bimbingan teknis perbaikan spesifikasi paten, mencetak sertifikat paten, pemeliharaan paten dan pelayanan hukum terkait paten.