ntb.kemenkumham.go.id - Serikat Perempuan Kepala Keluarga (Pekka) Kabupaten Lombok Tengah mengunjungi Kanwil Kemenkumham NTB, Jumat (28/6). Kunjungan dalam rangka produksi video edukasi tentang bantuan hukum untuk kasus kekerasan perempuan dan anak.
Tim dari Serikat Perempuan Kepala Keluarga Kabupaten Lombok Tengah dipimpin Sekretaris Pekka Lombok Tengah, Sumiati, dan diterima Kabid Hukum Puri Adriatik Chasanova.
Sumiati mengatakan, perekeman video tersebut nantinya akan menjadi produk edukasi masyarakat tentang bantuan hukum.
"Kami fokus dalam penyelesaian kasus kekerasan kepada perempuan dan anak serta advokasi kebijakan dari tingkat lokal hingga nasional," ujar Sumiati.
Puri menyambut baik kedatangan Serikat Perempuan Kepala Keluarga Kabupaten Lombok Tengah. Dijelaskan perihal program bantuan hukum serta verifikasi dan akreditasi calon pemberi bantuan hukum tahun 2024.
"Menurut Pasal 1 angka 5 Permenkumham Nomor 3 Tahun 202, Paralegal adalah setiap orang dari komunitas, masyarakat, atau pemberi bantuan hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di pengadilan," ujar Puri.
Untuk meningkatkan kompetensi paralegal dalam pemberian bantuan hukum perlu dilakukan pelatihan paralegal yang diselenggarakan oleh pemberi bantuan hukum dan dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau lembaga nonpemerintah.
Paralegal selain melakukan advokasi masyarakat baik kementerian atau pemerintah daerah dapat pula ikut serta dalam program bantuan hukum, bergabung dengan pemberi bantuan hukum serta dapat pula bekerja sama dengan penyuluh hukum yang ada pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM membentuk/membina kelompok/keluarga sadar hukum.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan merujuk arahan dari Menkumham Yasonna H Laoly, mendorong jajaran Kanwil Kemenkumham NTB untuk terus meningkatkan pendampingan dan dukungan kepada paralegal dalam upaya menyediakan akses keadilan bagi masyarakat.
(Junianto Budi Setyawan)