Apa Itu Fidusia?
Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dijelaskan bahwa Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, sementara Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima
Pemberi, Penerima dan Objek Fidusia?
Pemberi Fidusia adalah Konsumen atau penerima kredit, Penerima Fidusia adalah Pemberi Kredit atau Lembaga Pembiayaan itu sendiri sementara Objek Fidusia adalah barang yang dijadikan jaminan dalam akad pembiayaan.
Siapa User Fidusia?
Sebelum adanya Layanan Online, Pengajuan Fidusia di lakukan secara manual melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB oleh Notaris. Namun setelah adanya Layanan AHU online atau Fidusia Online maka proses pengajuan fidusia dapat dilakukan secara mandiri oleh Lembaga Pembiayaan itu sendiri.
Apa saja yang termuat dalam sertifikat Fidusia?
a. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
b. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
c. uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
d. nilai penjaminan; dan
e nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
Bagaimana Fidusia Melindungi kedua belah Pihak?
Fidusia Menjamin si pemberi Kredit apabila sewaktu-waktu terjadi wanprestasi atau orang yang berhutang tidak membayar cicilan kredit, atau tidak mampu melunasi kredit atau terjadi pengalihan di bawah tangan terhadap objek yang menjadi jaminan kredit ini. Sementara Fidusia juga menjamin terpenuhinya hak konsumen atau orang yang memperoleh kredit dengan prosedur yang benar sesuai hukum apabila dia tidak mampu membayar cicilan kredit, atau melunasi dengan penyebab yang memang menjadi tanggung jawabnya sesuai kesepakatan.
Layanan Fidusia dapat diakses melalui website AHU online pada menu AHU Fidusia Online.
Panduan langkah dan persyaratan lengkap pendaftaran Fidusia secara online dapat dibaca pada tautan dibawah ini:
link terkait : Fidusia, Perlindungan bagi Finance atau Konsumen?