ntb.kemenkumham.go.id - "Dalam menyusun Raperda dan Raperkada, pemerintah daerah diminta untuk melakukan pengharmonisasian melalui Kanwil Kemenkumham NTB, agar produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Rio Nugroho selaku perancang peraturan perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham NTB.
Hal tersebut disampaikan saat tim Kanwil Kemenkumham NTB hadir di ruang Bagian Hukum Sekda Lombok Utara, Jumat (21/6). Tim Kanwil Kemenkumham NTB juga menyampaikan pentingnya pelaksanaan harmonisasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sehingga membutuhkan koordinasi yang intensif dengan pemerintah daerah.
Apabila proses pengharmonisasian tidak melibatkan Kanwil Kemenkumham NTB, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan produk hukum yang dihasilkan menjadi cacat prosedur dan berpotensi untuk dilakukan Judicial Review dan berpotensi peraturan tersebut dapat dibatalkan.
Langkah proaktif Kanwil Kemenkumham NTB yang hadir langsung guna melakukan sinergi dengan Pemda diapresiasi oleh R. Gabadi Kesuma selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Eka Asmara selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Utara.
"Semoga kerjasama yang telah terbangun selama ini antara bagian hukum Pemda Lombok Utara dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB dapat menghasilkan Produk Hukum Daerah yang berkualitas," ungkap Gabadi Kesuma.
"Wujud dari produk hukum yang berkualitas adalah manfaat bagi masyarakat. Sesuai dengan amanat Bapak Menkumham Yasonna H. Laoly, bahwa jajaran Kemenkumham diamanatkan untuk memberikan layanan yang berdampak," ungkap Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dalam kesempatan terpisah. (Huda)