ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Layanan Fidusia dan Layanan Perseroan Perorangan di Hotel Lombok Astoria, Mataram, Selasa (19/11). Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Farida, mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB.
Dalam sambutan pembukaan, Farida mengatakan, fidusia merupakan proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan para pihak, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sebagai narasumber kegiatan, Nunung Sumyati dari Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyampaikan materi tentang urgensi pemberitahuan penghapusan jaminan fidusia, kuasa, atau wakilnya.
Sementara Utami Nurwiati dari Direktorat Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memaparkan tentang tata cara pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia.
Narasumber Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTB AKBP I Komang Satra menyampaikan materi tentang kedudukan kepolisian dalam eksekusi jaminan fidusia. Peran pihak kepolisian bukanlah sebagai eksekutor tetapi hanya sebagai pengaman terlaksananya eksekusi secara aman, tertib, lancar dan dapat di pertanggungjawabkan.
Tujuan dari jaminan fidusia sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dapat lebih memacu pembangunan nasional dan untuk menjamin kepastian hukum serta mampu memberikan perlindungan hukum bagi berbagai pihak yang berkepentingan.
Narasumber terakhir yaitu dari Penyuluh Kanwil Kemenkumham NTB Restu Dhika Rini menyampaikan bahwa layanan perseroan perorangan ini hadir sebagai wujud komitmen Kanwil Kemenkumham NTB untuk memberikan pelayanan terbaik dengan pendekatan. Layanan ini akan memberikan berbagai kemudahan, mulai dari proses pendaftaran, konsultasi, hingga transaksi yang dapat dilakukan secara langsung atau melalui website.
Di lain kesempatan Kakanwil Kemenkumham NTB berharap kegiatan hari ini dapat mengoptimalkan pendaftaran, perubahan dan penghapusan jaminan fidusia serta kemudahan berusaha melalui layanan perseroan perorangan.
(Putri)