ntb.kemenkumham.go.id - Selain membantu pemasaran, sektor swasta diharapkan turut andil dalam mendukung pendaftaran kekayaan intelektual pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini penting sebagai upaya melindungi produk dari persaingan tidak sehat.
Demikian dikemukakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Farida, ketika menggelar pertemuan dengan jajaran Bank NTB Syariah di Ruang Rapat Bank NTB Syariah Jalan Udayana, Mataram, Selasa (19/11).
Farida beserta tim diterima oleh Kasri A. Rachman selaku Deputy General Manager Pengelolaan Hukum Divisi Kepatuhan Bank NTB Syariah dan Rahmat selaku Bisnis Manajer Ritel dan UMKM. Dalam kegiatan ini dihadiri juga dari Tim Divisi Komersial, Retail dan Mikro dan Divisi Dana dan Jasa.
Farida mengatakan, Bank NTB Syariah memiliki banyak UMKM binaan sehingga perlu adanya kolaborasi dalam kaitannya dengan pendaftaran kekayaan intelektual. Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM yang hendak mendaftarkan kekayaan intelektual dari segi pembiayaan. "Kami berharap dengan adanya kerja sama ini dapat meringankan pelaku UMKM dalam mendaftarkan kekayaan intelektual," ujar Farida. Dalam pertemuan tersebut juga dibahas tentang nota kesepakatan pendaftaran kekayaan intelektual antara Kanwil Kemenkumham NTB dan Bank NTB Syariah.
Suyanto Edi Wibowo, Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham NTB yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, ruang lingkup yang sesuai dengan peran Bank NTB dan tugas fungsi Kemenkumham adalah memfasilitasi pembiayaan dalam konteks pendaftaran kekayaan intelektual.
Kasri A. Rachman menuturkan, kerja sama yang akan terjalin lebih tepat apabila menggunakan istilah perjanjian kerja sama karena substansi pasal per pasal membahas terkait teknis.
"Selanjutnya kita matangkan bersama draft perjanjian kerja sama. Fokus kerja sama tetap terkait sosialisasi pentingnya pelindungan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM dan upaya untuk membantu mendorong pendaftaran kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM binaan Bank NTB Syariah," ujar Kasri A. Rachman.
Nantinya perjanjian kerja sama akan ditandatangani pada 3 Desember 2024 bertempat di Kanwil Kemenkumham NTB. Terkait finalisasi draft kerja sama dapat dikomunikasikan lebih lanjut.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, kerja sama dengan swasta dalam bidang kekayaan intelektual sangat penting sebagai upaya bersama membantu UMKM mendaftarkan merek dan melindungi dari persaingan tidak sehat.
"Selain mendapatkan pelindungan hukum, mendaftarkan kekayaan intelektual juga meningkatkan iklim investasi dan memperluas pangsa pasar sehingga bisa membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat," ujar Parlindungan.
(Junianto Budi Setyawan)