ntb.kemenkumham.go.id – Dalam melaksanakan tugas dan fungsi fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, Kanwil Kemenkumham NTB memanfaatkan aplikasi inovasi yang dikenal dengan nama Peresean (Pengunggahan Raperda Seputar NTB).
Aplikasi yang dapat diakses melalui laman oke-ntb.kemenkumham.go.id/peresean ini mempermudah Pemerintah Daerah khususnya di wilayah NTB dalam proses pembentukan Raperda maupun Raperkada.
Imron selaku Kepala Sub Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham NTB berperan dalam memberikan fasilitasi, asistensi, bimbingan, dan konsultasi dalam pembentukan peraturan daerah.
Hal ini diungkapkan Imron saat dirinya menerima kunjungan Pemkab Sumbawa Barat pada Kamis (4/7) bertempat di ruang legal drafter Kanwil Kemenkumham NTB guna melakukan rapat Harmonisasi.
Selain telah diamanatkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly, tusi fasilitasi harmonisasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam kegiatan rapat harmonisasi ini, tim dari Kabupaten Sumbawa barat dihadiri oleh Kepala bagian Hukum KSB Hasanuddin, kepala Dinas Pendidikan KSB Khusnarti, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapedda KSB Dimas Bayu Fajar Bagaskhara, beserta Tim dari Pemerintah Daerah kab Sumbawa Barat.
Hasanuddin menyampaikan hadirnya Pemkab Sumbawa Barat terkait 2 Raperda/ Raperkada yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2025-2045 dan Raperbup tentang Petunjuk Pelaksana Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat.
Kanwil Kemenkumham NTB juga melakukan pemaparan hasil tanggapan 2 Raperda dan Raperkada yang dipaparkan oleh Citrawati selaku Perancang Kanwil NTB, kemudian dilanjutkan dengan diskusi terkait apa yang menjadi permasalahan dan apa yang ingin dicapai dari Raperda dan Raperkada.
Rapat diakhiri dengan penandatangan Berita Acara Pengahrmonisasian yang diwakili oleh Imron selaku Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum, sedangkan Pemda Kab. Sumbawa Barat diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan KSB Khusnarti dan Dimas Bayu Fajar Bagaskhara selaku Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapedda Kab. Sumbawa Barat.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat mengutarakan bahwa, diharapkan aplikasi Peresean ciptaan Kanwil Kemenkumham NTB dapat membawa kemudahan bagi pemerintah daerah dalam mengunggah dokumen Raperda dan Raperkada.
"Inovasi Peresean dan selesainya harmonisasi yang telah dilaksanakan merupakan wujud keseriusan Kanwil Kemenkumham NTB dalam memfasilitasi pemerintah daerah, agar dapat menerbitkan produk hukum yang tepat sasaran dan berdampak positif bagi masyarakat," pungkas Parlindungan. (Huda)