ntb.kemenkumham.go.id - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 49 bahwa setiap pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi serta dapat berkontribusi dalam peningkatan Indeks sistem merit dalam hal pelaksanaan pengembangan kompetensi.
Untuk itu, BPSDM Hukum dan HAM bermaksud untuk melakukan akselerasi percepatan pengembangan kompetensi pegawai dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM melalui strategi Corporate University.
Salah satu strategi BPSDM Hukum dan HAM yakni dengan menggelar kegiatan Webinar Series, dimana pada Series I telah diresmikan Pedoman Corporate Unversity oleh Menteri Hukum dan HAM.
BPSDM Hukum dan HAM secara berkesinambungan akan melakukan penguatan kepada beberapa Kantor Wilayah. Dalam kesempatan ini, BPSDM Hukum dan HAM melakukan Sosialisasi dengan tema Paradigma Baru Corporate Unviersity, bertempat di Kanwil Kemenkumham NTB, pada Kamis (5/9).
Sebagai narasumber, hadir langsung Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Ir. Razilu dengan memaparkan materi 'Paradigma Baru Corporate Unversity'. Selain itu, Slamet Yuswanto, Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Hukum dan HAM, serta Chusni Thamrin, Tim TI BPSDM Hukum dan HAM berturut-turut memaparkan materi Bentuk dan Jalur Pengembangan Kompetensi Metode Corporate University dan Learning Manajement System (LMS) Corporate University.
Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, yang turut hadir langsung dalam kegiatan ini mengatakan webinar series BPSDM Hukum dan HAM merupakan ide luar biasa, berdampak dan bermanfaat.
"Kegiatan webinar series sangat efisien dan efektif dari segi waktu dan biaya, serta fleksibel dan dapat dipelajari secara berulang," ujar Parlindungan.
Turut hadir dalam sosialisasi ini Kepala Divisi Pemasyarakatan, Herman Sawiran, Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar, Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru Fajar, Kepala UPT se-NTB beserta jajaran Kanwil Kemenkumham NTB. (M. Ilyas)