ntb.kemenkumham.go.id - "Perlu diketahui, Kemenkumham tengah merealisasikan pengembangan AHU ONLINE pada layanan perseroan terbatas berupa pencatatan korporasi PT Persekutuan Modal yang bergerak di bidang Kewirausahaan Sosial /Social Enterprise," ujar Santun Maspari Siregar selaku Direktur Badan Usaha pada Ditjen AHU.
Dalam rapat sosialisasi yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (17/10), Santun juga menambahkan bahwa layanan ini rencananya akan diresmikan pada bulan Desember tahun 2024 ini.
Giat rapat sosialisasi layanan kewirausahaan sosial ini diikuti secara daring oleh seluruh Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia, termasuk Kanwil Kemenkumham NTB yang diwakili oleh Puan Rusmayadi selaku Kabid Pelayanan Hukum Kanwil didampingi oleh Kasubbid Pelayanan AHU Isna Matya Febnurjannah.
"Kanwil Kemenkumham NTB tentunya akan berupaya penuh dalam melaksanakan sosialisasi layanan kewirausahaan sosial, khususnya di wilayah NTB melalui peran para notaris," ungkap Puan.
Puan menambahkan, dengan adanya social enterprise, memungkinkan para pelaku bisnis dapat mendapatkan keuntungan sekaligus memberikan dampak baik kepada sosial dan lingkungan sekitar.
Salah satu contoh social enterprise atau kewirausahaan sosial adalah perusahaan sosial yang berfokus pada penangan sampah. Semakin banyak produk yang terjual, maka keuntungan secara finansial akan meningkat yang menyebabkan perekonomian akan bergulir. Disaat yang bersamaan juga dapat membantu pengurangan sampah di lingkungan sekitar.
Senada dengan hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan juga sempat menyampaikan hal serupa. Bahwa kewirausahaan sosial akan menyelesaikan 2 masalah sekaligus, yaitu meningkatkan perekonomian dan menyelesaikan masalah sosial.
"Kanwil Kemenkumham NTB akan segera berkolaborasi dengan pemerintah daerah, notaris dan berbagai elemen masyarakat agar pendaftaran layanan kewirausahaan sosial dapat segera disosialisasikan dan diterapkan di provinsi NTB," pungkas Parlindungan. (Huda)