Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Ditjen Pemasyarakatan-Bappenas Cek Rencana Proyek KPBU Infrastruktur Pemasyarakatan di Lotim

 WhatsApp_Image_2024-08-08_at_19.30.37_112cb0de.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Kementerian PPN/Bappenas mengadakan kegiatan pemantauan rencana proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) infrastruktur pemasyarakatan di Lombok Timur (Lotim)

Sebelum melakukan pemantauan langsung di Lombok Timur, Ditjen Pemasyarakatan dan Kementerian PPN/Bappenas beraudiensi dengan Kakanwil Kemenkumham NTB di aula kantor setempat, Kamis (8/8). Turut hadir Direktur Pengembangan Pendanaan Pembangunan Bappenas Kurniawan Ariadi serta Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas RM Dewo Broto Joko P.

Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan yang dalam kegiatan ini diwakili Kepala Bagian Program dan Pelaporan Dimas Krisna Setiawan mengatakan, KPBU adalah kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum. Saat ini, lanjut Dimas, Ditjen Pemasyarakatan sedang mempersiapkan proyek KPBU di Lombok Timur.

"Wujud KPBU yakni penyediaan infrastruktur pemasyarakatan berupa Sarana Asimilasi Edukasi (SAE) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Selong, Lombok Timur. Adapun lokasinya di Pantai Pengayoman, Pringgabaya, Lombok Timur. Konsepnya adalah Kawasan Wisata Pantai Pengayoman," ujar Dimas.

Dimas menjelaskan, luas lahan secara keseluruhan untuk SAE tersebut adalah 153.500 meter persegi dengan rincian kawasan wisata seluas 123.500 meter persegi dan fasilitas SAE 30.000 meter persegi. Hal-hal yang perlu diperbaiki yakni akomodasi dan aksesibilitas. Adapun daya tarik wisata yang dapat dipromosikan adalah Pantai Pengayoman, Pohon Lian Purba, dan permainan pantai-laut.

Direktur Pengembangan Pendanaan Pembangunan Bappenas Kurniawan Ariadi mengatakan, KPBU infrastruktur pemasyarakatan di Lombok Timur merupakan salah satu upaya untuk mengatasi kelebihan kapasitas di lapas. "KPBU bertujuan sebagai pemanfaatan aset Kemenkumham yang belum dimanfaatkan secara optimal," terang Kurniawan.

Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas RM Dewo Broto Joko P menambahkan, pelaksanaan KPBU sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Peraturan tersebut juga dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya yang diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah/LKPP.

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menyambut baik rencana KPBU infrastruktur pemasyarakatan berupa Sarana Asimilasi Edukasi (SAE) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Selong, Lombok Timur di Pantai Pengayoman Kecamatan Pringgabaya.

"Program ini apabila terwujud tentunya sangat bermanfaat dalam memberikan pembinaan dan kemandirian kepada warga binaan pemasyarakatan. Melalui sarana SAE, saya berharap, setelah menyelesaikan masa tahanan, para warga binaan dapat berkarya dan diterima kembali di masyarakat dengan baik," ujar Parlindungan.

Dalam sejumlah kesempatan Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, lembaga pemasyarakatan memiliki fungsi utama sebagai tempat pembinaan narapidana dan anak didik baik pembinaan kepribadian maupun pembinaaan kemandirian. 

“Sarana Asimilasi dan Edukasi  (SAE) merupakan salah satu wujud dari pembinaan kemandirian di mana tempat ini nantinya akan menjadi wadah bagi narapidana dalam membina ilmu dan keterampilan bagi warga binaan pemasyarakatan," ujar Yasonna.

(Junianto Budi Setyawan)

WhatsApp_Image_2024-08-08_at_19.30.36_0b9818b7.jpg

WhatsApp_Image_2024-08-08_at_19.30.35_5d9454d0.jpg

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   + 0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kumhamntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham     Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI