ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB lakukan kunjungan dan mendorong Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam proses penyusunan Naskah Akademik pada Selasa (21/05). Dalam menyusun Naskah Akademik ini, Kanwil Kemenkumham NTB mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan terbagi dalam beberapa zonasi termasuk Sumbawa.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham NTB, Puri Adriatik, menjelaskan kepada Analis Kebijakan Bidang Perekonomian Kabupaten Sumbawa, Akbar, bahwa pihak Kanwil Kemenkumham NTB yaitu Pahittiartik dan Ni Ketut Citrawati termasuk dalam Tim Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Kabupaten Sumbawa tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, dan bagian tugas yang didistribusikan untuk tim Perancang telah diselesaikan yaitu terkait dengan Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan, serta Arah Jangkauan dan Materi Muatan Raperda.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Naskah Akademik merupakan instrumen penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya, Perancang merupakan salah satu unsur yang ikut terlibat dalam penyusunan Naskah Akademik.
Disampaikan oleh Bagian Hukum Kabupaten Sumbawa yang diwakili oleh Analis Kebijakan Bidang Perekonomian, Akbar, bahwa Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal telah diajukan ke DPRD untuk persiapan pembahasan masa sidang selanjutnya. Naskah Akademik yang dimaksud akan segera diselesaikan oleh tim penyusun dan akan segera dibahas, adapun Raperdanya akan diajukan pengharmonisasian di Kanwil Kemenkumham NTB.
Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, mengutip dari amanat Menkumham, Yasonna H. Laoly, mengatakan Perancang Perundang-Undangan memiliki peran sentral penting dalam pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, seperti rancangan undang-undang, rancangan peraturan pemerintah, rancangan peraturan presiden, maupun peraturan menteri dan lembaga.