ntb.kemenkumham.go.id. Fidusia, Perlindungan bagi Pihak Finance ataukah Konsumen? Bagi beberapa orang Fidusia sudah tak asing lagi, terutama mereka yang berkecimpung di dunia perbankan dan Lembaga Pembiayaan (perkreditan) maupun Leasing. Namun tidak bagi kebanyakan masyarakat awam yang biasanya hanya mengetahui tentang bagaimana memperoleh pinjaman atau kredit baik dalam bentuk uang tunai maupun barang, baik dengan jaminan maupun tidak.
Nah kali ini admin akan membahas sedikit tentang betapa pentingnya Sertifikat Jaminan Fidusia tidak hanya bagi Konsumen namun juga bagi Finance atau Lembaga Pembiayaan.
Apa Itu Fidusia?
Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dijelaskan bahwa Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, sementara Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Waduh bahasanya agak berat ya. Nah Kita buat sedikit ringan deh, Jaminan Fidusia merupakan sertifikat jaminan yang diberikan kepada Lembaga Pembiayaan (yang memberikan Kredit) untuk menjamin kelancaran dari pembayaran angsuran kredit yang telah diberikan kepada orang yang meminta kredit/pinjaman dengan jaminan berupa barang yang di jadikan akad kredit. Dalam Pelaksanaannya, sertifikat jaminan fidusia ini memuat sejumlah klausul seperti :
a. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
b. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
c. uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
d. nilai penjaminan; dan
e nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
Sementara Perjanjian Kredit dibuat tersendiri dimana dalam perjanjian kredit ini dituliskan lebih detil terkait hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang mengadakan akad kredit.
Intinya : Fidusia Menjamin si pemberi Kredit apabila sewaktu-waktu terjadi wanprestasi atau orang yang berhutang tidak membayar cicilan kredit, atau tidak mampu melunasi kredit atau terjadi pengalihan di bawah tangan terhadap objek yang menjadi jaminan kredit ini. Sementara Fidusia juga menjamin terpenuhinya hak konsumen atau orang yang memperoleh kredit dengan prosedur yang benar sesuai hukum apabila dia tidak mampu membayar cicilan kredit, atau melunasi dengan penyebab yang memang menjadi tanggung jawabnya sesuai kesepakatan.
Dimana Daftar Fidusia?
Fidusia dapat didaftarkan melalui Notaris atau di Kantor Notaris terdekat di kota anda. Dalam hal pendaftaran fidusia ini, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Hukum Umum memang menunjuk notaris sebagai user atau pengakses teknis dalam pendaftaran fidusia.
Selanjutnya, kita perjelas dalam bentuk contoh kasus yang selalu viral deh. Sebut saja Bunga mengajukan kredit motor Beat kepada X Finance dengan nilai motor tersebut 15 juta. X Finance membuatkan surat perjanjian kredit yang kemudian di daftarkan dalam Jaminan Fidusia.
Suatu Ketika setelah cicilan berjalan selama 1 Tahun, Bunga tiba-tiba tidak membayar cicilan untuk waktu 2 bulan berturut-turut sehingga pihak X Finance melayangkan surat teguran kesatu kepada Bunga, Begitu juga bulan selanjutnya Bunga tidak juga membayar cicilan sehingga dilayangkan surat teguran Kedua. Setelah itu surat Teguran ketiga dilayangkan namun tetap juga Bunga tidak mampu membayar setoran.
Nah setelah melalui prosedur ini Pihak X Finance berdasarkan sertifikat jaminan Fidusia berhak langsung menarik kembali Motor Beat yang ada pada Bunga untuk dijadikan pelunasan hutang dengan ketentuan komunikasi atau musyawarah wajib dilakukan untuk menentukan bentuk perlakuan kepada Motor Beat ini selaku Objek Jaminan fidusia, contoh bentuk perlakuannya dengan menjual Motor Beat ini, apakah akan dilakukan oleh Bunga sendiri, ataukah dilakukan secara bersama-sama dengan X Finance ataukan dilakukan oleh Pihak X Finance sendiri.
Berdasarkan contoh kasus di atas, Jaminan Fidusia ini menjamin hak dari X Finance ketika terjadi wanprestasi atau gagal bayar dari konsumen.
Namun Jaminan Fidusia ini juga menjamin hak Bunga untuk mendapatkan perlakuan sesuai hukum yang berlaku ketika Bunga tidak mampu melunasi kewajibannya atas hutang tersebut, artinya tidak boleh terjadi adanya perampasan dengan premanisme terhadap objek jaminan fidusia yaitu motor Beat tersebut. Harus melalui prosedur yang benar yaitu melalui pengiriman surat peringatan dan musyawarah.
Link terkait : Fidusia Online, Sosialisasi Jaminan Fidusia