ntb.kemenkumham.go.id - Bullying atau Perundungan di dunia pendidikan saat ini tengah mendapat sorotan publik khususnya yang terjadi pada mahasiswa. Kasus viral terhadap mahasiswa yang terjadi beberapa waktu lalu menjadi fenomena saat ini.
Tindakan tegas harus segera diambil untuk menghentikan perundungan, namun perlu juga diimbangi dengan pembinaan, bimbingan, serta penyebaran informasi hukum. Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, pada kegiatan Penyuluhan Hukum serentak di Universitas Islam Al-Azhar Mataram, Rabu (24/9).
Lebih lanjut, Parlindungan menjelaskan fenomena perundungan (bullying) di berbagai tingkat pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Ia menyoroti dampak psikologis yang dialami korban serta pengaruh negatifnya terhadap lingkungan akademis. Kakanwil mengajak mahasiswa untuk lebih peduli dan aktif dalam mencegah perundungan di lingkungan kampus.
Ketua Senat Universitas Islam Al-Azhar Mataram, Sahar, mengatakan bahwa Perundungan bukan hanya di Fakultas Kedokteran, tetapi di jenjang pendidikan lainnya. "Hari ini kita mendapat kesempatan untuk bisa mencegah hal Perundungan baik yang terjadi di dilingkungan kita maupun yang lain." ujarnya.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Irwan Kusdiharto dalam paparan di depan audiens menjelaskan tentang definisi perundungan serta contoh-contoh perilakunya. (Ryan)