ntb.kemenkumham.go.id - "Organisasi Bantuan Hukum merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan bantuan hukum berupa litigasi maupun non litigasi bagi masyarakat yang kurang mampu," ungkap Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan.
Hal tersebut disampaikan dalam giat Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2024 Kanwil Kemenkumham NTB yang dihadiri oleh 11 direktur/ketua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di NTB, yang dilaksanakan di ruang ZI Kanwil Kemenkumham NTB pada Senin (14/10).
Penandatanganan kontrak dilakukan langsung oleh 11 Direktur/Ketua OBH dan Kakanwil Kemenkumham NTB. Pada triwulan III Tahun 2024, 11 OBH mendapatkan tambahan anggaran bantuan hukum dari pemerintah pusat sebesar kurang lebih 14% dari anggaran triwulan III, yang nantinya akan disalurkan pada masyarakat kurang mampu yang memerlukan bantuan hukum.
11 yang dimaksud meliputi Posbakumadin Bima, LBH Dharma Yustisia NTB, APIK NTB, LBH Perisai untuk Keadilan, LBH Pelangi, Posbakum Advokat Indonesia Mataram, Posbakum Dompu, Posbakumadin Lombok Timur, LBH Ksatris, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Satria, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Samawa.
Parlindungan yang didampingi oleh Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Puri Adriatik Chasanova beserta jajaran, menekankan agar amanah dari pemerintah dapat tersampaikan pada masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum.
"Dengan adanya tambahan anggaran ini, diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat. Semoga program ini juga menjadi ladang pahala bagi bapak ibu direktur/ketua OBH yang telah berkontribusi. Dan jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Kanwil Kemenkumham NTB apabila menemui kendala di lapangan," ujar parlindungan.
Puri menambahkan, bantuan hukum bagi masyarakat miskin (Pro Bono) merupakan wujud peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. (Huda)