ntb.kemenkumham.go.id - Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, telah melakukan sejumlah upaya untuk mengatasi over kapasitas di Lapas/Rutan di wilayah Nusa Tenggara Barat. Pada akhir Maret 2024, ujar Parlindungan, telah dilakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah antara Kanwil Kemenkumham NTB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat. Pemkab Sumbawa Barat telah menghibahkan tanah seluas 42.358 meter persegi di Telaga Bertong, Taliwang untuk pembangunan Lapas.
Hal ini dikemukakan Parlindungan menanggapi pertanyaan wartawan usai kegiatan penyerahan secara simbolis Remisi Umum (RU) bagi Narapidana (Napi) dan Anak Binaan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI, di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram, Sabtu (17/8).
Parlindungan menuturkan, saat ini pada Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak se-Nusa Tenggara Barat terdapat 4.426 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Rinciannya, Narapidana dan Anak Binaan sebanyak 3.238 orang dan tahanan sebanyak 1.188 orang. Dari jumlah tersebut Narapidana Hukuman Mati sebanyak 2 orang, Hukuman Seumur Hidup sebanyak 5 orang.
"Sedangkan daya tampung kapasitas Lapas/Rutan/LPKA yang ada di wilayah NTB hanya 2.494 orang, sehingga pada saat ini masih mengalami over kapasitas sebesar 77% dengan kasus terbesar narkoba sebanyak 2.122 orang dan kasus Tipikor 123 orang. Selebihnya kasus kriminal dan lainnya seperti pembunuhan, pencurian, penadahan, kesusilaan, kehutanan,
human trafficking, dan lain sebagainya," kata Parlindungan.
Parlindungan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam memberikan dukungan dalam menjaga keamanan dan ketertiban Lapas/Rutan di NTB. "Saya juga berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekeja secara profesional dan tulus, serta terus berupaya untuk menjaga nama baik institusi," ujar Parlindungan.
(Junianto Budi Setyawan)