ntb.kemenkumham.go id - Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menemui Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum di Jakarta, Selasa (23/7).
Pertemuan ini guna konsultasi dan koordinasi perihal rencana Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Penyerahan Piagam Penghargaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat serta Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Turut menyertai Kepala Divisi Administrasi Muslim Alibar dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Achmad Fahrurazi.
Parlindungan mengatakan, akan dilaksanakan pemberian penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan. Adapun rinciannya 1 penghargaan dalam bentuk piagam kepada Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat; 8 penghargaan dalam bentuk piagam kepada Bupati/Walikota; 40 penghargaan dalam bentuk medali kepada Camat; dan 56 penghargaan dalam bentuk medali kepada Kepala Desa/Lurah.
"Kami berharap agar Bapak Menkumham, Kepala BPHN, dan Dirjen HAM dapat hadir langsung memberikan penghargaan-penghargaan tersebut sekaligus mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Barat," ujar Parlindungan.
Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana mengatakan, untuk mewujudkan Desa Sadar Hukum Kanwil Kemenkumham NTB perlu berkoordinasi yang baik dengan Pemerintah Daerah.
"Melalui program Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan upaya nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Prosesnya memang tidak mudah, mengingat kompleksitas kriteria dan indikator yang harus dipenuhi. Namun harus diupayakan bersama," ujar Widodo Ekatjahjana seraya menambahkan agar Kanwil Kemenkumham NTB terus melakukan pembinaan berkelanjutan untuk mewujudkan kepatuhan dan kesadaran hukum yang tinggi di masyarakat.
Widodo Ekatjahjana juga menekankan pelaksanaan pembinaan hukum memiliki cakupan luas, mulai dari regulasi, hukum adat, hingga hukum agama. Dengan demikian, diperlukan sumber daya manusia yang memadai.
"Kami juga mendorong sinergi antara Kantor Wilayah Kemenkumham dengan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum. Perkuat sinergi dengan pemda dalam menjaring Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang akan memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat," ucap Widodo. (Junianto Budi Setyawan)