ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB gelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Selasa (20/08) di Ruang Legal Drafter.
Kurniawan selaku akademisi dari Universitas Mataram yang hadir menyampaikan apresiasinya terhadap analisis dan evaluasi Perda ini. Ia memberikan masukan terhadap materi muatan yang perlu diatur dalam perda ini.
"Perlu adanya materi terkait seperti penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha, pelaksanaan penyediaan sarana dan prasaran tempat promosi dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah, pelaksanaan kemudahan perizinan berusaha, kebutuhan muatan lokal daerah, dan pelaksanaan penyediaan jejaring atau mitra kerjasama," jelas Kurniawan.
Hal itu, kata Kurniawan karena Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan Usaha Besar, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Abdul Hadi selaku Manajer Fungsi Pelaksanaan Pengembangan UMKM, KI dan Syariah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat yang hadir dalam FGD ini juga menyatakan pentingnya pemberdayaan UMKM untuk dilakukan dimulai dari Korporatisasi, Kapasitas, dan Pembiayaan.
"Bank Indonesia juga mendukung Program Pengembangan UMKM Pendukung Pariwisata yang bertujuan untuk meningkatkan kunjungan dan nilai spend of money wisatawan," sebut Abdul Hadi.
Ia juga menyebut tantangan demand side di lapangan terhadap UMKM binaan Bank Indonesia antara lain kapasitas SDM, kapasitas produksi, kualitas produksi, literasi digital dan akses pembiayaan serta tantangan apply side yaitu akses informasi terhadap UMKM, persepsi risiko usaha UMKM, expertise perbankan, pilihan alternatif pembiayaan.
Ditemui di kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan mengatakan Kanwil Kemenkumham NTB akan mendukung penuh pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui tugas dan fungsinya.
"UMKM memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia. Maka dari itu, kami, Kanwil Kemenkumham NTB juga mendukung peningkatan kesejahteraan UMKM ini melalui tugas dan fungsi kami sebagai perpanjangan tangan dari Kemenkumham," tutur Parlin.
FGD ini juga turut menghadirkan Pelaku UMKM, Sekretariat DPRD Kota Mataram dan Tim Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2024 yang terdiri dari pemangku kepentingan bersama JF Analis Hukum dan JF Perancang Peraturan Perundang-undnagan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat.