ntb.kemenkumham.go.id – Dalam penyelenggaraan SKD CPNS Kemenkumham Tahun 2024 di wilayah NTB yang diselenggarakan di Auditorium Universitas Mataram, masih terdapat beberapa peserta yang belum mengikuti aturan. Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham NTB Muslim Alibar yang juga selaku Ketua Panitia Daerah.
“Terpantau di lapangan, masih ada beberapa peserta yang belum mengikuti aturan sepenuhnya. Meliputi warna sepatu yang digunakan, lupa membawa KTP asli, datang terlambat dan lain sebagainya,” ungkap Muslim Alibar pada Senin (21/10).
Kanwil Kemenkumham NTB selaku panitia daerah telah memberikan himbauan pada para peserta melalui kanal media sosial dan banner yang terpasang, tambah Muslim.
Kanwil Kemenkumham NTB telah menghimbau para peserta untuk tidak terlambat. Peserta harus hadir 90 menit sebelum tes dimulai. Tidak menggunakan baju dengan pola tertentu. Pakaian yang diizinkan adalah kemeja putih polos lengan panjang, celana/rok panjang berwarna hitam polos, tidak menggunakan perhiasan dalam bentuk apapun. Dan yang paling penting adalah tidak lupa membawa KTP asli.
Pada saat di ruangan tes, peserta hanya diperkenankan membawa print kartu peserta, KTP asli dan pensil kayu. Barang-barang lainnya yang dibawa dapat dititipkan pada bagian penitipan barang yang telah disediakan.
Sebelum peserta memasuki ruangan tes yang merupakan wilayah steril, serta dalam pengawasan Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta diharuskan melewati beberapa tahapan meliputi registrasi, penitipan barang, pengambilan pin sesi, penggeledahan dan memasuki ruang tunggu steril.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sebelumnya sempat mengutarakan bahwa pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumham Tahun 2024 di NTB dipastikan bersih dan transparan. Dirinya juga menghimbau peserta untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan.
“Yang dapat menentukan kelulusan adalah para peserta sendiri. Apabila ada oknum yang menjanjikan kelulusan, peserta diminta untuk tidak mudah percaya, bila perlu melaporkan oknum tersebut ke bagian pengaduan,” pungkas Parlindungan. (Huda)