ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB menyerahkan dan menandatangani berita acara hasil harmonisasi sejumlah 4 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Lombok Tengah. Penandatanganan digelar di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum & HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Senin (30/9).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Farida; pihak pemrakarsa yakni Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bappeda Kabupaten Lombok Tengah Lalu Jayaprana; Bagian Hukum Pemkab Lombok Tengah, Efendi; dan pejabat lain beserta staf.
Adapun 4 Raperbup yang telah selesai diharmonisasi yakni Raperbup Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Raperbup Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Atas Pokok Pajak dan Sanksi Administrasi Pajak Daerah; Raperbup Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan di Kabupaten Lombok Tengah; serta Raperbup Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Sasak Sebagai Bahasa Daerah.
Kegiatan pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah merupakan kegiatan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Farida yang memberikan materi penguatan mengenai peran strategis pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka pembangunan di Kabupaten Lombok Tengah yang mengedepankan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia. "Oleh karenanya setiap kebijakan ataupun regulasi harus mengutamakan masyarakat dan jangan sampai memberatkan masyarakat," ujar Farida.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB selanjutnya memaparkan hasil harmonisasi yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama pihak pemrakarsa. Terdapat beberapa substansi maupun teknik penulisan yang dikoreksi sebagai masukan dan saran terhadap perbaikan seluruh Raperbup Kabupaten Lombok Tengah tersebut.
Lalu Jayaprana berterima kasih karena 4 Raperbup telah selesai dilakukan pengharmonisasian oleh Kanwil Kemenkumham NTB.
"Kami menyampaikan terima kasih, sehingga Raperbup tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Lalu Jayaprana seraya mengatakan akan melakukan perbaikan sesuai masukan dari Tim Kanwil Kemenkumham NTB.
Di akhir kegiatan, Tim Kanwil Kemenkumham NTB melakukan penyerahan hasil pengharmonisasian melalui penandatanganan berita acara hasil pengharmonisasian antara Kanwil Kemenkumham NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menuturkan bahwa, Kanwil Kemenkumham NTB berkomitmen untuk menjaga sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi Raperbup guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
(Junianto Budi Setyawan)