ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB kembali menegaskan komitmennya dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Hal ini disampaikan langsung oleh Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB Farida pada Rabu (6/11).
"Kanwil Kemenkumham NTB terus berupaya menjaga koolaborasi dengan pemerintah daerah agar dapat mewujudkan Perda serta Raperda yang berkualitas melalui tahapan harmonisasi," jelas Farida.
Sebagaimana diketahui, Kanwil Kemenkumham NTB memiliki fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan sebanyak 17 pegawai, yang sampai saat ini terus berkinerja dan bersinergi dalam proses pembentukan produk hukum di 2 Kota dan 8 Kabupaten di Provinsi NTB.
Komitmen ini diperkuat dengan arahan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang dilangsungkan secara daring. Eddy menyampaikan bahwa Naskah Akademik merupakan dasar dari pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Kehadiran Naskah Akademik menjadi bukti bahwa selama proses penyusunan Peraturan Perundang-undangan, telah dilakukan kajian-kajian yang dimuat dalam Naskah Akademik tersebut. Selain itu, Raperda dan Raperkada yang mencakup ketentuan pidana tidak boleh bertentangan dengan KUHP yang dijadikan acuan," tegas Eddy Hiariej.
Hal ini memang perlu ditekankan kembali, mengingat tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015.
Selain Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB Farida, giat pengarahan Wakil Menteri Hukum ini juga diikuti secara daring oleh Kabid Hukum Puri Adriatik Chasanova, para Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum di Kanwil Kemenkumham NTB.
Hal ini senada dengan arahan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan yang mengemukakan bahwa pada penyelenggaraan pemerintahan, peran Kanwil Kemenkumham NTB dalam proses pembentukan regulasi menjadi sangar krusial.
"Pentingnya pembentukan regulasi berupa produk hukum daerah harus dikawal dan disusun bersama demi kemaslahatan masyarakat. Karena nantinya apabila regulasi tersebut sudah disahkan, maka akan menjadi instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan," pungkas Parlindungan. (Huda)