ntb.kemenkumham.go.id - Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat, tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham NTB lakukan penyuluhan hukum guna membangun jiwa kewirausahaan. Bahwasanya warga binaan pemasyarakatan juga memiliki hak untuk meningkatkan kemampuannya, agar dapat bersaing di dunia usaha, saat bebas pada saatnya nanti.
Dihadapan puluhan warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Lombok Barat yang bertempat di aula bengkel kerja, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham NTB, Linda Maya Sastra menyampaikan materi terkait perseroan perorangan / PT. Perorangan pada selasa (3/9). Para WBP didampingi langsung oleh Murdahim selaku Kasi Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
“Kami berharap, dengan adanya penyuluhan perseroan perorangan ini, WBP memiliki bekal, setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan untuk mewujudkan cita-citanya untuk menjadi pengusaha. Pendaftaran pendirian PT Perorangan cukup mudah, dapat dilakukan secara online” ungkap Linda.
Pendaftaran PT Perorangan dapat dilakukan secara online melalui laman ptp.ahu.go.id yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, hanya dengan mengunggah dokumen serta mengisi data spesifik terkait perseroan yang akan didirikan.
Sampai saat ini, Lapas Kelas IIA Lombok Barat termasuk salah satu Lapas yang telah memberikan berbagai macam keterampilan bagi warga binaannya, meliputi produksi Batik Gembok (Gerakan Membatik Lombok), kerajinan cukli begawean, pertanian, meubel, laundry, serta tata boga dan bakery.
Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat mengutarakan bahwa, meningkatkan keterampilan dan kemampuan warga binaan merupakan merupakan wujud pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi para warga binaan. Bahwa Kanwil Kemenkumham NTB juga telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Dengan adanya penyuluhan hukum, Warga Binaan Pemasyarakatan akan memiliki keterampilan, informasi, serta kesempatan yang sama dengan orang lain pada saat bebas nanti, bisa jadi pengusaha dengan mendaftar PT Perorangan,” ungkap Parlindungan. (Huda)