ntb.kemenkumham.go.id – “Hadirnya kami disini dalam rangka melaksanakan koordinasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia,” ungkap Farida selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB.
Bertempat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Selasa (8/10), Kadiv YankumHAM didampingi oleh tim Subbidang AHU Kanwil Kemenkumham NTB. Kepada Baroto selaku Direktur Tata Negara, Farida juga menyampaikan terkait usulan anak hasil perkawinan campur yang mengalami gangguan perkembangan seperti autisme (down syndrome) apakah memiliki persyaratan khusus pada saat pengajuan pewarganegaraan.
“Sampai dengan saat ini belum terdapat regulasi khusus yang mengatur terkait persyaratan permohonan pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang mengalami gangguan perkembangan. Segera, akan kami usulkan kepada Dirjen AHU terkait hal tersebut yang juga menjadi persoalan untuk anak berkebutuhan khusus diseluruh Indonesia.” jawab Baroto sambut baik.
Kadiv YankumHAM Kanwil Kemenkumham NTB menekankan bahwa diperlukan perlakuan dan kebijakan tertentu bagi anak berkebutuhan khusus dalam melakukan permohonan pewarganegaraannya, agar selaras dengan prinsip Hak Asasi Manusia.
Senada dengan hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat mengemukakan hal serupa. Bahwa Kanwil Kemenkumham NTB berkomitmen untuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dalam memberikan pelayanan pada masyarakat di segala lini, termasuk permohonan pewarganegaraan bagi anak yang mengalami gangguan perkembangan.
Sebelumnya, Anak Berkewarganegaraan Ganda diberi kesempatan untuk memilih kewarganegaraan sampai dengan tanggal 31 Mei 2024 silam, baik itu memilih menjadi WNI maupun WNA. Sedangkan permohonan pewarganegaraan Anak Berkewarganegaran Ganda yang melebihi bulan Mei 2024 untuk masih dalam tahap pembahasan dan diskusi dengan Sekretariat Negara Republik Indonesia. (Huda)