ntb.kemenkumham.go.id - Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum bagi 91 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mataram, Kamis (17/10). Kegiatan ini rencananya akan rutin diselenggarakan sebulan sekali.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham NTB Nurul Fatima mengatakan, penyuluhan hukum ini untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga tercipta budaya hukum yang muaranya adalah ketaatan dan kepatuhan terhadap norma hukum.
Penyuluh Hukum Ahli Muda I Dewa Made Dwi Prasetya Utama menyampaikan, bahwa WBP di Lapas Perempuan Mataram harus memahami dan memiliki kesadaran hukum agar tidak mengulangi kesalahan setelah menyelesaikan masa pembinaan di Lapas Perempuan Mataram.
"Seluruh pembinaan yang telah diberikan di Lapas Perempuan Mataram harus dijadikan bekal ketika nanti kembali ke masyarakat. Jadikan pelajaran atas kesalahan di masa lalu dan jangan ulangi lagi di masa depan. Kami berharap materi tentang kesadaran hukum yang kami sampaikan dapat diterima dan diimplentasikan," ujar I Dewa Made Dwi Prasetya Utama.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan meminta jajaran Penyuluh Hukum menggencarkan penyuluhan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat. "Saya berharap kegiatan penyuluhan hukum terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan bisa dilaksanakan secara rutin dan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat khususnya warga binaan," ujar Parlindungan.
(Junianto Budi Setyawan)