ntb.kemenkumham.go.id - Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB menyelenggarakan penyuluhan tentang bahaya judi online, pinjaman online yang tidak terlisensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perlindungan kekayaan intelektual, serta bahaya miras-narkoba di Desa Beleke, Gerung, Lombok Barat, baru-baru ini.
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB terdiri dari Irwan Kusdiharto (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Linda Maya Sastra (Penyuluh Hukum Ahli Muda), dan I Dewa Made Dwi Prasetya Utama (Penyuluh Hukum Ahli Muda). Peserta kegiatan adalah perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Program Keluarga Harapan dan masyarakat Dusun Mendagi, Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Desa Beleke Islahudin mengucapkan terima kasih kepada tim karena menyelenggarakan penyuluhan di Desa Beleke. Islahudin berharap masyarakat menerima dengan baik materi penyuluhan dan mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Irwan Kusdiharto memaparkan tentang bahaya miras dan narkoba serta cara mencegah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Sementara, Linda Maya Sastra menyampaikan tentang hak kekayaan intelektual secara umum dan merek secara khusus meliputi definisi, jenis, fungsi serta tarif dan tata cara pendaftaran merek.
Narasumber terakhir, I Dewa Made Dwi Prasetya Utama menyampaikan data terkait judi online di Indonesia, dasar hukum yang mengatur larangan dan sanksi judi online, bahaya judi online hingga contoh kasus-kasus kriminalitas akibat dari judi online.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya Kanwil Kemenkumham NTB dalam menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat.
Dalam sejumlah kesempatan, Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum harus menjadi garda terdepan pemerintah dalam menjelaskan kebijakan-kebijakan hukum kepada masyarakat.
(Junianto Budi Setyawan)