ntb.kemenkumham.go.id - Tim Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin oleh Indra Firmansyah selaku Sekretaris Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan pengawasan dan pembinaan kenotariatan pada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat serta pengawasan notaris yang baru dilantik di Sumbawa, Selasa (13/8).
Pertemuan dipusatkan di Kantor Notaris Lalu Caesar Nebula S.H., M.Kn. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat beserta perwakilan notaris yang baru dilantik pada tahun 2023 untuk wilayah kedudukan di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat.
Indra Firmansyah menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara MPD dengan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) karena kinerja MPD juga merupakan kinerja MPW. Pada kesempatan yang sama juga dijelaskan terkait pentingnya notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) agar notaris terlindungi.
"Kami berharap dengan adanya pertemuan seperti ini yang dilakukan dengan suasana penuh keakraban bisa membina notaris-notaris baru serta sharing pengetahuan tentang masalah yang ada di lapangan," ujar Indra.
Notaris I Gede Sarwada, S.H., M.Kn. mengingatkan bahwa kepada notaris baru untuk aktif berkoordinasi atau bertanya dengan notaris senior ketika menemukan persoalan yang belum pernah ditangani sehingga notaris senior bisa sharing informasi agar tugas yang dijalankan aman dan terlindungi.
Tim Kanwil Kemenkumham NTB mengimbau para notaris di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat untuk menerapkan Prinsip Mengenail Pengguna Jasa (PMPJ), mengisi data Beneficial Ownership (BO), dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan melalui aplikasi Government Anti-Money Laundering (goAML) agar notaris dapat terhindar dari keterlibatan tindak pidana pencucian (TPPU) uang dan pendanaan terorisme (TPPT).
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, kegiatan pengawasan dan pembinaan kenotariatan di Kabupaten Sumbawa merupakan salah satu wujud tugas dan kewenangan Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan menekankan keberadaan MPD Notaris dalam memeriksa Protokol Notaris bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan dalam pelaksanaan tugas, tetapi untuk menjamin pelaksanaan tugas Notaris berada pada jalur yang benar.
(Junianto Budi Setyawan)