ntb.kemenkumham.go.id - Hadir di Kanwil Kemenkumham NTB pada Selasa (13/8), tim peneliti Universitas Udayana dipimpin langsung oleh Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, S.H., M.Hum yang merupakan Guru Besar dan sekaligus Ketua Peneliti (Dosen) dari Universitas Udayana.
Diskusi ilmiah ini mengusung tema Model Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Pembangunan Pariwisata yang Berkelanjutan, dimana Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan hadir langsung didampingi oleh Kadiv Yankumham Achmad Fahrurazi beserta jajaran.
Dalam pembukaan, Achmad Fahrurazi selaku moderator menyampaikan Kanwil Kemenkumham NTB selaku instansi vertikal Kementerian Hukum dan HAM memiliki peran dalam memberikan fasilitasi, asistensi, bimbingan, dan konsultasi dalam pembentukan peraturan daerah yang berhubungan dengan keberlanjutan pariwisata.
Kemudian Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, S.H., M.Hum menyampaikan pengantar mengenai tema pembahasan, yaitu urgensi pembangunan pariwisata yang berkelanjutan khususnya model pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan, yang dalam hal ini Kanwil Kemenkumham NTB memegang peranan penting dalam mewujudkan hal tersebut.
“Peran Kanwil Kemenkumham NTB dalam mengawal pembentukan produk hukum yang mengatur Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan proses krusial dalam menjaga arah keberlanjutan pariwisata. Perlu diketahui juga, hasil dari diskusi ini nantinya akan menjadi rekomendasi dalam penelitian yang sedang dilaksanakan,” ungkap Guru Besar Universitas Udayana Bali ini.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan yang dalam hal ini juga termasuk dalam tim penelitian mengungkapkan bahwa pariwisata yang berkelanjutan juga meliputi pengelolaan yang berkelanjutan (bisnis pariwisata), keberlanjutan ekonomi, keberlanjutan budaya serta aspek lingkungan.
“Di NTB sendiri, tak kurang dari 11 produk hukum dari pemerintah daerah yang telah mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan. Hal ini merupakan wujud Komitmen Kanwil Kemenkumham NTB dalam menjaga keberlanjutan pariwisata yang dianggap mampu mengurangi angka pengangguran dengan membuka kesempatan yang luas untuk terciptanya lapangan pekerjaan dan peluang usaha,” ungkap Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan.
Para fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan juga menambahkan beberapa faktor penting yang menjadi penentu keberhasilan Perda/Perkada yang mengatur perusahaan dalam kaitannya dengan sustainable tourism yaitu faktor sanksi yang diberikan, jenis & ruang lingkup pelaksanaan, faktor partisipasi masyarakat, kelembagaan, teknologi & digitalisasi, serta faktor kolaborasi.
Kegiatan diskusi diakhiri dengan closing statement dari Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, S.H., M.Hum yang mengapresiasi Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sekaligus anggota Tim Penelitian beserta Kepala Divisi Yankumham beserta jajaran yang telah hadir untuk mengutarakan gagasannya demi keberlanjutan pariwisata yang lebih baik.
Dari hasil diskusi ini, diharapkan akan melahirkan hasil penelitian yang membawa manfaat bagi bidang akademis, organisasi, perusahaan, pemerintahan, serta yang paling utama adalah keberlanjutan ekosistem pariwisata khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat. (Huda)