ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB menyerahkan dan menandatangani berita acara hasil harmonisasi Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bima dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bima. Penandatanganan digelar di Ruang Zona Integritas Kanwil Kemenkumham NTB, Jumat (4/10).
Rapat dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Farida, yang hadir secara virtual menggunakan aplikasi Zoom. Pada rapat tersebut, hadir dari pihak pemrakarsa yakni Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Bima, Hasanuddin; perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Bima yaitu Muchlis selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda; dan Arif Rahman selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB selanjutnya memaparkan hasil harmonisasi yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama pihak pemrakarsa. Terdapat beberapa substansi maupun teknik penulisan yang dikoreksi sebagai masukan dan saran terhadap perbaikan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bima dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bima.
Hasanuddin berterima kasih karena Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bima dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bima telah selesai dilakukan pengharmonisasian oleh Kanwil Kemenkumham NTB.
"Kami menyampaikan terima kasih, sehingga dua raperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Hasanuddin seraya mengatakan akan melakukan perbaikan sesuai masukan dari Tim Kanwil Kemenkumham NTB.
Farida menyampaikan, adanya perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah memberikan dampak terhadap kebijakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Khususnya terhadap pembentukan produk hukum di daerah, yaitu raperda dan raperkada, di mana setiap raperda dan raperkada harus dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi," ujar Farida.
Hal itu, lanjut Farida, bertujuan untuk memastikan raperda dan raperkada tersebut dasar kewenangan pembentukannya sudah benar, telah selaras atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Disamping itu, raperda yang diharmonisasi harus memuat prinsip kemanusiaan dan prinsip-prinsip hak asasi manusia seperti kesetaraan, non diskriminasi, tanggung jawab pemerintah dan berpihak kepada kepentingan masyarakat di Kabupaten Bima," terang Farida.
Di akhir kegiatan, Tim Kanwil Kemenkumham NTB melakukan penyerahan hasil pengharmonisasian melalui penandatanganan berita acara hasil pengharmonisasian antara Kanwil Kemenkumham NTB dan Pemerintah Kabupaten Bima.
Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menuturkan bahwa, Kanwil Kemenkumham NTB berkomitmen untuk menjaga sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi rancangan peraturan daerah guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat.
(Junianto Budi Setyawan)