ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB menggelar rapat evaluasi Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) dan Rekomendasi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Prioritas yang merupakan Agenda III dari kegiatan Fasilitasi Pembentukan Peraturan Daerah.
Bertempat di Ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkumham NTB, Rabu (4/9), rapat dibuka oleh Puri Adriatik Chasanova selaku Kepala Bidang Hukum. Puri menyampaikan bahwa agenda rapat kali ini yaitu evaluasi terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2024.
"Rapat ini bertujuan untuk memantau progres dari masing-masing Raperda yang menjadi Propemperda Tahun 2024. Apakah sudah ditetapkan sebagai Perda atau sebaliknya serta mendata Raperda prioritas yang menjadi Propemperda Tahun Anggaran 2025 sehingga menjadi dasar Tim Kantor Wilayah dalam penyusunan rekomendasi terhadap Propemperda Tahun 2024 dan Propemperda Tahun 2025," jelas Puri.
Turut hadir sebagai peserta dalam rapat ini yaitu Kelompok Kerja yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Nomor W.21-184.HN.02.02 Tahun 2024 tentang Kelompok Kerja Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.
Dari hasil Evaluasi Tim Pokja, didapatkan data sebagai berikut, antara lain, untuk Propemperda Provinsi NTB Tahun 2024, dari 12 Raperda Inisiatif DPRD, sebanyak 3 Raperda masuk tahap Fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri, sementara 9 Raperda belum ada progres.
Sehingga 9 Raperda tersebut diagendakan untuk masuk ke Propemperda 2025. Sementara 7 Raperda Provinsi Inisiatif Pemerintah Daerah, sebanyak 5 Raperda yang sudah ditetapkan menjadi Perda, 1 Raperda masih dalam pembahasan di DPRD dan 1 Raperda lagi dilanjutkan ke Propemperda Tahun 2025. Kemudian untuk 2 Raperda Komulatif Terbuka masih dalam proses penyusunan.
Sementara untuk Propemperda Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2024 yang terdiri dari 4 Raperda inisiatif DPRD, 20 Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah dan 3 Raperda Komulatif Terbuka, keseluruhannya belum ada yang ditetapkan menjadi Perda karena masih dalam proses baik di tahap penyusunan, pengharmonisasian dan tahap fasilitasi.
Kemudian untuk Propemperda Kota Mataram Tahun 2024, dari 5 Raperda Inisiatif DPRD, sebanyak 3 Raperda yang sudah pada tahapan permohonan Nomor Register dan 2 Raperda masih belum ada progres. Sementara 3 Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah sebanyak 1 Raperda sedang dilakukan evaluasi di Provinsi, 1 Raperda belum ada progress dan 1 Raperda masih dalam pengajuan Judul.
Selanjutnya Tim Pokja mendata Raperda yang akan menjadi prioritas untuk Propemperda Tahun Anggaran 2025 dan didapatkan data sebagai berikut yaitu sebanyak 3 Raperda dari Provinsi NTB, 4 Raperda dari Kota Mataram dan 14 Raperda dari Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham NTB akan selalu mengawal proses pembentukan produk hukum di daerah sesuai peraturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan lainnya.
"Proses pembentukan produk hukum daerah merupakan tahapan krusial yang harus selalu dikawal demi terwujudnya pemerintah daerah yang terarah, efisien, serta membawa kemanfaatan bagi masyarakat khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat," ucap Parlindungan.
(M. Ilyas)