ntb.kemenkumham.go.id - Pelayanan publik di Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkungan Kemenkumham RI harus benar-benar menerapkan prinsip integritas dan menunjukkan peningkatan tata kelola manajerial. Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan harus bisa memperlihatkan aspek peningkatan pelayanan publik.
Hal demikian ditekankan Inspektur Wilayah (Irwil) II Kemenkumham RI Lilik Sujandi dalam Kegiatan Desk Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Reformasi Birokrasi Triwulan III (B09) Tahun 2024 di Lingkungan Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kanwil Kemenkumham NTB, Kamis (1/8).
Kegiatan ini dihadiri para Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTB baik secara langsung ataupun menggunakan aplikasi Zoom. Turut hadir Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan I Kementerian PANRB Akhmad Hasmy.
Kedatangan Inspektur Wilayah II Itjen Kemenkumham RI dan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan I Kementerian PANRB disambut Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dan para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham NTB.
"Implementasikan dan terus pertahankan pelayanan yang baik ke masyarakat dan laksanakan 3 poin, yaitu penegakan integritas, melakukan tata kelola yang baik, dan terakhir implementasikan pelayanan publik yang memuaskan," kata Lilik Sujandi.
Lilik melanjutkan, reformasi birokrasi merupakan upaya untuk memperbaiki sistem administrasi pemerintahan agar menjadi lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. "Reformasi birokrasi penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik," imbuhnya.
Akhmad Hasmy menjelaskan, birokrasi masa kini dituntut bergerak lebih cepat dan berorientasi kepada hasil. Apabila mereviu perjalanan Grand Design Reformasi Birokrasi yang mana saat dimulai tahun 2014 keadaanya masih kaku dan berorientasi kepada aturan. Selanjutnya, kata dia, tahun 2019 birokrasi berorientasi hasil, manajemen kinerja ditetapkan, dan didukung SPBE. Lalu di tahun 2024 ini birokrasi bersifat dinamis dan harus membawa dampak positif bagi masyarakat.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menuturkan, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas data dukung Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi Kemenkumham, yang pada akhirnya berimbas pada peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi Kemenkumham.
Dalam sejumlah kesempatan, Menkumham Yasonna H Laoly menyampaikan bahwa Kemenkumham harus memiliki strategi agar Indeks Reformasi Birokrasi di unit pusat maupun kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham meningkat. Evaluasi juga harus dilakukan secara persisten.
(Junianto Budi Setyawan)