ntb.kemenkumham.go.id - Sebagaimana diketahui, Kanwil Kemenkumham NTB memegang peranan penting dalam proses lahirnya Peraturan Perundang-undangan khususnya pembentukan Perda dan Perkada di NTB.
Tugas dan fungsi harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sebelumnya sempat mengemukakan bahwa fasilitasi harmonisasi merupakan kontribusi Kanwil Kemenkumham NTB agar Pemerintah Daerah dapat menerbitkan produk hukum yang berkualitas, tidak tumpang tindih dan tepat guna.
"Dengan begitu, masyarakat juga akan menerima dampak positif dari adanya produk hukum yang tepat sasaran dan konstruktif," jelas Parlindungan.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Plt. Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.
"Urgensi reformasi hukum sejalan dengan dengan Asta Cita Ke-7 pemerintahan saat ini, yang menyebutkan bahwa Reformasi politik, hukum, birokrasi, serta upaya penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba adalah kunci dalam membangun sistem hukum yang kredibel dan terpercaya," tegas Prof. Asep.
Hal tersebut disampaikan saat dirinya dipercaya menjadi narasumber pada event Law Fair yang diselenggarakan di Universitas Mataram pada Jumat (1/11). Selain dihadiri Kakanwil Kemenkumham NTB dan jajaran, giat ini juga dihadiri oleh jajaran Kejati NTB, Ombudsman NTB, Guru Besar Unram, Dekan FHISIP Unram, serta berbagai elemen akademisi dan praktisi lainnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram Prof. Dr. Zainal Asikin, S.H., S.U. yang juga bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini juga mengemukakan hal serupa.
"Membangun struktur hukum haruslah holistik atau menyeluruh, tidak bisa berjalan sendiri. Konsistensi norma hukum perundang-undangan yang tidak bertentangan satu sama lain akan menjadi prioritas kedepannya," jelas Prof. Zainal.
Hal tersebut tentunya menjadi dukungan moril bagi Kanwil Kemenkumham NTB dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam menegakkan supremasi hukum melalui peraturan perundang-undangan, guna menciptakan kepercayaan publik melalui payung hukum yang berdampak positif bagi masyarakat.
Terpeliharanya kepercayaan publik akan menciptakan kepuasan masyarakat yang selanjutnya akan membentuk kepatuhan (compliance) masyarakat terhadap kebijakan pemerintah, serta meningkatkan partisipasi sosial, politik dan ekonomi.
Dengan adanya produk hukum yang berkualitas, akan berujung pada kestabilan dan semakin kuatnya legitimasi pemerintah dalam penyelenggaran negara. Sinergi timbal balik antara partisipasi dan kepercayaan publik (public trust) akan menguatkan perwujudan amanat negara untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat. (Febri/Huda)