ntb.kemenkumham.go.id - Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas), Supriyanto menyambangi Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mataram, Jumat (10/5). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memberikan penguatan tugas dan fungsi kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Pulau Lombok.
Kunjungan Sesditjenpas ini diterima oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham NTB, Amam Saifulhaq, didampingi Kepala LPP Mataram beserta Kepala UPT Pemasyarakatan se-Pulau Lombok.
Dalam kunjungannya, Sesditjenpas melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas di LPP Mataram, seperti Ruang Dapur, Blok kamar hunian WBP dan Ruang Wartelsuspas.
Usai melakukan pengecekan, Supriyanto memberikan penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Sebelum itu, Amam Saifulhaq melaporkan capaian kinerja Divisi Pemasyaratakan Kanwil Kemenkumham NTB, yaitu klinik di seluruh UPT Pemasyarakatan yang ada di NTB telah memiliki izin. Adapun hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa Besar seluas 4,2 H untuk pembangunan Lapas sekarang sedang dalam tahap legalisasi dalam bentuk sertifikat. Sementara itu, untuk lahan Sarana Asimilisi dan Edukasi (SAE) Lapas Terbuka Lombok Tengah yang berada di Lias, Kabupaten Lombok Utara membutuhkan bantuan untuk penambahan fasilitas, diantaranya pondok atau pos untuk petugas jaga.
Dalam arahannya, Sesditjenpas mengimbau Ka UPT beserta jajaran untuk mengimplementasikan Back To Basics pemasyarakatan sebagai strategi peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan.
"Back to Basic tersebut meliputi Pelayanan Tahanan, Pembinaan Warga Binaan, Pembimbingan Klien, Keamanan dan Ketertiban, Perawatan Kesehatan, serta Pengelolaan Barang Sitaan." Ujar Supriyanto.
Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, Program Back To Basic Pemasyarakatan yang digalakkan oleh Ditjen Pemasyarakatan tidak hanya untuk aspek keamanan dan ketertiban saja. Lebih dari itu juga berkaitan dengan bidang perawatan dan rehabilitasi.
"Internalisasikan Back to Basic Pemasyarakatan hingga jajaran terbawah. Internalisasi akan meminimalkan permasalahan seperti pelarian narapidana, potensi penggunaan ponsel di dalam blok hunian dan pengulangan pelanggaran oleh mantan narapidana,” ujar Parlindungan.
Sementara itu, Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan menuturkan, Back to Basic Pemasyarakatan merupakan strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pemasyarakatan berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan. (M. Ilyas)