ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB menerima kunjungan Tim Badan Strategi Kebjikan Hukum dan HAM (BSK Kumham), Selasa (8/5). Kunjungan ini dalam rangka pendampingan koordinasi dan konsultasi teknis terkait diseminasi dan asistensi pedoman analisis implementasi dan evaluasi kebijakan di wilayah pada Kanwil Kemenkumham NTB.
Dalam kesempatan ini, hadir sebagai narasumber dari BSK Kumham, Bintang Meini Tambunan, Analis Kebijakan Madya di dampingi Andri Setiawan, Analis Hukum Pertama, dan Maria Efrina Oktaviani, Penyusun Laporan dan Hasil Evaluasi. Selain itu, turut hadir sebagai narasumber 2 akademisi dari Universitas 45 Mataram dan Universias Islam Negeri Mataram.
Bertempat di Ruang Rapat, pendampinngan ini diikuti oleh Kepala Bidang HAM, Pungka M Sinaga, didampingi Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Supardan, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Indra Firmansyah, dan jajaran bidang HAM serta perwakilan Penyuluh Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham NTB.
Pungka mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB Parlidungan, menyambut baik kunjungan Tim BSK Kumham di Kanwil Kemenkumham NTB. Pungka berharap, dengan adanya pendampingan dari Tim BSK Kumham ini, dapat memperkuat pemahaman jajaran Kanwil Kemenkumham NTB dalam pelaksanaan analisis implementasi dan evaluasi kebijakan di wilayah.
Bintang Meini Tambunan dalam paparannya menyampaikan bahwa berdasarkan amanat dari Menkumham Yasonna H Laoly dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bahwa Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan analisis kebijakan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang Pembentukan dan Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut, Bintang menerangkan terdapat perubahan variabel penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2024, “Perubahan variabel penilaian IRH Tahun 2024 masih dalam pembahasan dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Perubahan variabel masih mengacu pada Permenkumham No. 17 Tahun 2022 tentang Penilaian IRH pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,” terangnya.
Usai paparan dari Bintang, Andri menjelaskan terkait pedoman analisis implementasi dan evaluasi kebijakan. Andri mengatakan kegiatan analisis strategi implementasi dan evaluasi kebijakan dilaksanakan oleh Tim Penyusun Analisis Kebijakan di Wilayah sesuai dengan tahapan dan timeline pelaksanaan yang diatur dalam pedoman. “Tim Penyusun Analisis Kebijakan di Wilayah wajib memerhatikan timeline dan deadline yang telah ditetapkan. Dalam melaksanakan setiap tahapan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan, Tim Penyusun Analisis Kebijakan di Wilayah wajib berkonsultasi pada PIC Asistensi,” ujar Andri.
Andri menambahkan, seluruh dokumen Output Administrasi dan Output Substansi Spesifik pada Kertas Kerja di setiap tahapan wajib dikumpulkan melalui tautan Google Drive BSK Hukum dan HAM yang akan diberikan oleh PIC Asistensi, “Tim Penyusun Analisis Kebijakan di Wilayah hanya memilih satu di antara Analisis Implementasi atau Analisis Evaluasi Kebijakan untuk dikerjakan dalam tahun berjalan,” ucapnya.
Selain itu, Andri menerangkan, terdapat 2 jenis kegiatan analisis kebijakan di wilayah, “ Yang pertama, analisis strategi implementasi kebijakan ditujukan untuk menyusun strategi implementasi permenkumham di wilayah dan output analisis adalah rekomendasi yang disampaikan ke Kantor Wilayah dan/atau BSK Hukum dan HAM. Kemudian yang kedua, analisis evaluasi dampak kebijakan ditujukan untuk menilai kinerja sebuah permenkumham di wilayah dan output analisis adalah rekomendasi yang disampaikan kepada unit pemrakarsa kebijakan (UKE 1 Kemenkumham) melalui BSK Hukum dan HAM,” terang Andri.
(M. Ilyas)