{tab Penjelasan Umum}
- Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas dapat diberikan untuk warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayahperbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain sesuai perjanjian lintas batas;
- Permohonan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas diajukan kepada menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan melampirkan:
- Permohonan Pas Lintas Batas yang telah diisi dan disahkan oleh Kepala Desa setempat atau dengan nama lain;
- melampirkan bukti identitas Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh Pejabat dan instansi yang berwenang;
- melampirkan pas foto 3x4 (tiga kali empat) sebanyaj 2 (Dua) lembar latar belakang warna merah; dan
- tidak tercantum dalam daftar pencegahan.
- Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan;
- Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas sebagaimana dimaksud pada poin 3 tidak dapat diperpanjang;
- Pemegang surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah berakhir masa berlakunya dapat mengajukan surat permohonan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas baru.
{/tabs}