Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Upaya Pemerintah Daerah dan Instansi Penegak Hukum Dalam Mengurangi Peredaran Narkoba di NTB

gub-rapat-narkoba1

Mataram, 22 Agustus 2016

Pernyataan Presiden RI Bapak Joko Widodo tentang "Indonesia Darurat Narkoba" tidak boleh hanya dianggap sebagai sekedar pernyataan atau anggapan belaka, melainkan seluruh kalangan/tingkatan masyarakat harus bersama-sama berperan serta untuk mengurangi dan mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba, ujar Gubernur dalam membuka rapat membahas masalah pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di provinsi NTB.

Rapat dihadiri oleh seluruh Kepala Instansi penegak Hukum, Akademisi, dan Instansi-instansi terkait, antara lain Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, BNN Provinsi, BIN Daerah NTB, Kanwil Kemenkumham,  Danrem, Danlanud, Bea Cukai, General Manager PT. Angkasa Pura, dan Ketua MUI. Rapat dilaksanakan di ruang rapat utama kantor Gubernur NTB dan dipimpin langsung oleh Gubernur NTB, TGH. Zainul Majdi.

Gubernur NTB selaku Kepala Daerah meminta gambaran umum dari masing-masing Kepala Instansi tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika di provinsi NTB dan langkah-langkah apa saja yang telah dilakukan dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya.

Dari paparan BNN Provinsi dan Kepolisian Daerah NTB didapatkan data bahwa NTB masuk ranking 29 dari 33 provinsi dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Diantaranya ada sekitar 55.359 orang (1,6%) dari hampir 4 juta penduduk NTB sebagai penyalahguna narkotika. Terjadi kenaikan angka penyalahguna di NTB yang pada tahun lalu hanya sekitar 1,5% saja.  Dari data tersebut, diperoleh peredaran narkoba terbanyak terjadi lewat pelabuhan dengan persentasi sekitar 70-80% dan yang lainnya melalui jalur darat dan udara. Hal tersebut terjadi karena kondisi geografis NTB yang merupakan daerah kepulauan yang terdiri dari dua pulau besar, yaitu Lombok dan Sumbawa.

Modus peredaran narkoba di Indonesia semakin berkembang. Tetapi untuk wilayah NTB, para pelaku pengedar narkoba masih menggunakan cara-cara konvensional untuk mengedarkan barang haram tersebut. Namun juga, hal tersebut tidak menjadikan penegak hukum lengah dan tetap memantau peredaran narkoba dan mempelajari modus-modus baru peredaran narkoba.

Tujuan dari rapat tersebut adalah untuk merumuskan langkah-langkah penting untuk melawan peredaran gelap narkoba dan menekan angka penyalahgunaan narkoba. Kanwil Kemenkumham NTB melalui pemasyarakatan telah melakukan langkah-langkah pembinaan bagi WBP kasus narkotika dengan memberikan pebinaan berbasis religi bekerjasama dengan Pondok Pesantren untuk memberikan ceramah danpengajian setiap harinya. Selain itu, untuk menciptakan NTB yang bebas narkoba adalah harus adanya persamaan visi dan menyatukan sinyal antar semua institusi untuk memberikan rasa takut dan efek jera terhadap para penyalahguna dan pengedar narkoba serta menciptakan provinsi NTB menjadi provinsi yang tidak nyaman bagi pengguna ataupun pengedar narkoba. Hal itu, harus dilakukan dari lingkup masyarakat terkecil mulai dari keluarga, lingkungan tempat tinggal, lingkungan sekolah sampai tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba. Gubernur NTB juga berharap, agar pengedar narkoba dapat diberikan sanksi hukum seberat-beratnya karena bukan seberapa banyaknya narkoba yang masuk ke Indonesia khususnya wilayah NTB, tetapi banyaknya generasi muda emas bangsa yang dirusak karena masuknya barang haram tersebut.

Ada beberapa rumusan yang ditetapkan dalam rapat pembahasan masalah pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika, antara lain :

1. Pemerintah Daerah dan seluruh instansi harus mendukung penuh penegakan hukum dan memberikan hukum seberat-beratnya terhadap pengedar narkoba;

2. Seluruh instansi penegak hukum harus tetap berkoordinasi dan bersinergi untuk membongkar jaringan besar peredaran narkoba di NTB;

3. Pemerintah Daerah dan seluruh instansi penegak hukum harus saling memfasilitasi untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba;

4. Akan dibentuknya satgas anti narkoba, khususnya di Bandara dan Pelabuhan;

5. Pendekatan preventif dan kultural, serta fasilitasi tokoh agama dan ormas agama untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba;

6. Akan dibentuknya pos induk anti narkoba;

7. Menyiapkan muatan lokal (materi tambahan) di sekolah mulai dari Sekolah Dasar tentang bahaya narkoba.

Dengan dirumuskannya langkah-langkah penting dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba diharapakan seluruh kalangan berani untuk mengkampanyekan secara terbuka perang melawan narkoba dan mengajak masyarakat mengambil peran aktif dalam kampanye tersebut.

gub-rapat-narkoba2

gub-rapat-narkoba3

 

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   + 0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kumhamntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham     Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI