ntb.kemenkumham.go.id - Walikota Mataram Mohan Roliskana mendorong masyarakat terutama anak muda di Kota Mataram untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI). Ketika sebuah produk atau karya cipta telah terdaftar HKI maka akan terlindungi secara hukum dan pemilik kekayaan intelektual mendapatkan manfaat ekonomis.
"Jangan takut untuk berkarya. Asah terus kemampuan sehingga dapat menciptakan aneka produk, karya cipta seperti lagu, penemuan berbasis riset, atau hal inovatif lainnya. Nah, jangan lupa daftarkan HKI kepada Kemenkumham agar terlindungi dan mendapatkan manfaat secara ekonomi," kata Mohan Roliskana saat memberikan sambutan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) NTB 2024 di Teras Udayana, Mataram, Rabu (28/8).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan. Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov NTB H Fathurrahman, para pimpinan tinggi pratama Kanwil Kemenkumham NTB, dan kepala dinas di lingkup Pemkot Mataram serta Pemprov NTB.
MIPC menyediakan berbagai layanan konsultasi dan pendaftaran HKI, termasuk merek, paten, dan desain industri. Selain itu, kegiatan ini juga disertai dengan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya HKI dalam mendorong inovasi dan kreativitas di kalangan masyarakat.
Mohan Roliskana menceritakan bahwa tahun 2023 lalu Kemenkumham telah menyerahkan HKI berupa Plakat Surat Penciptaan lagu berjudul "Kau dan Warnamu" ciptaan Moham Roliskana. Lagu tersebut dibawakan oleh band kenamaan asal NTB, Amtenar. Tidak hanya seluruh lagu yang di daftarkan, tapi nama band Amtenar juga telah terdaftar sebagai salah satu kekayaan intelektual.
Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, mengungkapkan bahwa MIPC akan berlangsung di Teras Udayana, Kota Mataram, pada tanggal 28-30 Agustus 2024 dari pukul 08.00 hingga 17.00 WITA.
“Layanan yang akan disediakan meliputi pendaftaran merek, hak cipta, paten, desain industri, dan layanan paspor,” jelas Parlindungan.
(Junianto Budi Setyawan)