ntb.kemenkumham.go.id - Keterbukaan informasi publik bukan menjadi hal yang baru lagi saat ini. Pasalnya, pemerintah telah menyediakan berbagai macam pusat data maupun informasi publik, dalam hal ini khususnya adalah informasi hukum.
Salah satunya adalah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). JDIH adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.
Dalam rangka mendorong Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Tim Kanwil Kemenkumham NTB hadir di Kabupaten Lombok Tengah pada Selasa (2/7).
Selain menjalankan amanat Menkumham Yasonna H. Laoly, kegiatan pembinaan anggota JDIH di wilayah merupakan salah satu wujud untuk melaksanakan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Tim JDIH Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB yang terdiri dari Penyuluh Hukum dan Analis Hukum hadir di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Lombok Tengah, dan diterima oleh Efendi selaku Analis Hukum Ahli Muda serta sebagai penanggung jawab JDIH di Sekretariat Daerah Kab. Lombok Tengah.
Efendi menyampaikan bahwa JDIH di Sekretariat Daerah Kab. Lombok Tengah sudah memiliki komitmen dan kerjasama dengan Dinas Kominfo untuk membuat aplikasi sendiri sehingga tidak lagi menggunakan aplikasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional dan telah terintegrasi dengan JDIHN.
"Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Lombok Tengah juga telah memiliki kegiatan 3 (tiga) kali dalam setahun yang secara rutin dilakukan untuk menginformasikan serta memberikan pemahaman kepada dinas terkait untuk mengunggah produk hukum yang dikeluarkan dari instansi masing-masing," tambah Efendi.
Sedangkan Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham NTB, I Dewa Made Dwi Prasetya Utama menyampaikan bahwa pelaporan melalui Aplikasi JDIHN e-Report wajib dilakukan oleh setiap anggota JDIHN. Laporan ini akan menjadi dasar penilaian dan monitoring dari Pusat JDIHN terkait pengelolaan JDIH yang dilaksanakan oleh anggota di tingkat daerah.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat menyampaikan hal serupa, bahwa secara terminologi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
"Berkaitan dengan pelayanan informasi hukum, Kanwil Kemenkumham NTB telah berkomitmen penuh untuk melakukan pemenuhan hak dan kebutuhan berdasar kepada masyarakat melalui kerangka pelayanan publik. Tentu saja hal ini merupakan wujud kinerja yang berdampak bagi masyarakat," jelas Parlindungan. (Huda)