ntb.kemenkumham.go.id - Pemenuhan akses hukum bagi masyarakat masih menjadi tantangan besar saat ini. Keterbatasan pihak yang melakukan penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi menyebabkan layanan hukum belum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Oleh sebab itu, peran kepala desa dan lurah sebagai paralegal sangat dibutuhkan guna meningkatkan jangkauan layanan dan bantuan hukum.
Bertempat di Kantor Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan melakukan anjangsana terkait agenda Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Penyerahan Piagam Penghargaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat yang akan dilaksanakan 26-27 Agustus mendatang.
Parlindungan hadir didampingi oleh Kadiv Yankumham Achmad Fahrurazi, Kadiv Pemasyarakatan Herman Sawiran, Kadiv Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, serta Kabag Program dan Humas Febri N Satriatama.
Dalam Paralegal Justice Award Tahun 2024 yang dilaksanakan bulan Mei lalu, terdapat 13 Kepala Desa/Lurah dari Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berhasil mengikuti Paralegal Academy dan meraih Anugerah Non Litigation Peacemaker.
“Kepala desa dan lurah yang berhasil membuat keadaan desanya tertib hukum, aman, dan masyarakatnya sadar akan hukum melalui perannya sebagai hakim perdamaian di desa akan dianugerahkan penghargaan Non Litigation Peacemaker, Anubhawa Sasana Jagaddhita, dan Anugerah Paralegal Justice Award," ungkap Parlindungan.
Penyerahan penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan akan diberikan kepada Pj. Gubernur NTB, 8 Walikota/Bupati, 40 Camat dan 56 Kepala Desa/Lurah se-NTB.
Sedangkan 1 penghargaan dalam bentuk piagam akan diberikan kepada Pj. Gubernur Nusa Tenggara Barat sebagai Pemerintah Daerah Provinsi yang aktif mendukung penyelenggaraan Paralegal Justice Award 2024.
"Kemenkumham dan Mahkamah Agung telah bahu membahu dalam mensukseskan program Paralegal Justice Award. Oleh sebab itu, Pengadilan Tinggi NTB tentu saja akan memberikan dukungan penuh terkait agenda yang akan digelar," ungkap Hery Supriyono selaku Ketua Pengadilan Tinggi NTB.
Hery percaya, BPHN melalui Kanwil Kemenkumham NTB akan dapat memberdayakan Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigator Peacemaker dan mengoptimalkan juru damai di lingkungan masyarakat. Sehingga dapat menyaring permasalahan yang terjadi di masyarakat agar tidak seluruhnya menjadi perkara di Pengadilan. (Huda)