ntb.kemenkumham.go.id - Menkumham Yasonna H. Laoly, Pemerintah memberikan kesempatan untuk memperoleh status Warga Negara Indonesia bedasarkan jalur istimewa peraturan pemerintah nomor 21 Tahun 2022 Pasal 3A yang hanya berlaku selama 2 tahun semenjak diundangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG) dengan usia minimal 18 tahun.
Parlindungan selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, menjelaskan bahwa permasalahan yang dihadapi masyarakat mengenai Kewarganegaraan saat ini semakin berkembang, termasuk masalah Kewarganegaraan ganda pada anak dari orang tua perkawinan campur.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat Pemeriksaan terhadap Permohonan Pewarganegaraan Pasal 3A, Senin (20/5).
Terhadap 4 Orang yang merupakan anak hasil perkawinan campur tersebut telah dilakukan pemeriksaan melalui metode Wawancara yang terbagi menjadi 2 tahap yaitu Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Berkas Pemohon dan Pemeriksaan Uji Materi.
Alhasil, permohonan yang bersangkutan telah memenuhi persayaratan dan bisa di ajukan ketahap selanjutnya. Tim Pemeriksa dan Peneliti akan membuat surat Pengantar Kepala Kantor Wilayah dan akan di teruskan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk dilakukan proses selanjutnya. (Ryan)