ntb.kemenkumham.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB hadir di SMPN 7 Mataram pada Senin (15/7) guna melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Linda Maya Sastra dan I Dewa Made Dwi Prasetya Utama selaku penyuluh hukum pada Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan penyuluhan dengan tema yang relevan dengan siswa siswi SMP, yaitu "Generasi Z Bijak Dalam Bergawai".
Kegiatan penyuluhan hukum ini didasari oleh arahan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, bahwasanya Kanwil Kemenkumham NTB telah berkomitmen untuk memberikan kinerja yang berdampak bagi masyarakat, seperti yang kerap digaungkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.
"Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini, agar siswa siswi memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kaitannya dengan Hukum. Hal ini akan membentuk mereka menjadi pribadi yang taat aturan, disiplin dan mampu menghormati hak orang lain," tambah Parlindungan.
Materi yang disampaikan adalah tentang dampak positif dan dampak negatif yang ada ketika menggunakan gawai/gadget dalam media sosial/internet pada Siswa Siswi MPLS SMPN 7 Mataram yang memulai kegiatan hari pertama masuk sekolah.
Pada kegiatan ini juga disampaikan dasar hukum yaitu Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 yang didalamnya dijelaskan terkait apa saja pelanggaran yang berpotensi untuk terkena sanksi atau hukuman.
Upaya yang dilaksanakan Kanwil Kemenkumham NTB ini merupakan salah satu bentuk penyebarluasan informasi hukum, terkait Generasi Z atau generasi zaman now agar lebih melek hukum dan lebih memperhatikan setiap perbuatannya, tidak hanya di dunia nyata tapi juga di dunia maya. (Huda)