ntb.kemenkumham.go.id - Rabu (17/6), Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti hari ke-2 kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Vertu Harmoni Jakarta.
Rapat kerja teknis dibagi menjadi 4 komisi dengan tema yang berbeda. Tim Kanwil Kemenkumham NTB yang masuk dalam diskusi Komisi II membahas tentang Realisasi PNBP dari Penjualan, Tindak Lanjut Penghapusan dan Pemindahtanganan, Tindak Lanjut BMN Rusak Berat dan Senjata Api.
Komisi II yang dilaksanakan oleh 31 peserta operator BMN dari seluruh Indonesia ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Kementerian Keuangan.
Pembahasan pada komisi II yang dihadiri oleh perwakilan seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia ini, berfokus pada tindak lanjut dari BMN yang tidak digunakan dalam kegiatan operasional pemerintahan khususnya yang sudah dalam kondisi rusak berat.
Dalam giat ini juga, Handia Fahrurrozi selaku penyusun laporan keuangan pada Kanwil Kemenkumham NTB menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham NTB telah melakukan upaya untuk menghindari terjadinya penumpukan aset yang tidak produktif.
"Oleh sebab itu, terhadap BMN yang telah usang/rusak berat perlu untuk segera dilakukan inventarisir sehingga terdapat sinkronisasi antara pencatatan dan kondisi yang ada di lapangan," terang Handia pada peserta komisi II.
Terkait hal ini, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat mengungkapkan bahwa barang milik negara harus dilakukan pengawasan dan pengendalian secara berkelanjutan dalam rangka meminimalisir penyalahgunaan.
Terlebih lagi, Menkumham Yasonna H. Laoly sempat mengungkapkan bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi, diperlukan penyediaan data dan informasi atas aset yang lengkap. Sehingga pengawasan dan pengamanan BMN menjadi lebih optimal. (Huda)