ntb.kemenkumham.go.id - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar menyampaikan profesi notaris adalah garda terdepan yang berkewajiban untuk memastikan bahwa Indonesia tidak dijadikan tempat untuk tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi nuklir.
Notaris kata Cahyo, menjadi jabatan penting mengingat bersinggungan langsung dengan kebijakan pemerintah dan kepentingan publik. "Notaris adalah pejabat umum yang otentik, garda terdepan penjaga dari TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan TPPT (tindak pidana pendanaan teroris)" ujarnya. Lebih lanjut, Cahyo menambahkan pencapaian dengan telah diterimanya Indonesia menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) pada Oktober 2023, sehingga kaitannya dengan TPPU dan TPPT, Notaris juga memiliki peran dalam menyampaikan pelaporan beneficial ownership (BO).
Hal tersebut disampaikan pada kegiatan Diskusi Teknis & Konsultasi Layanan Keperdataan-Badan Usaha, Kamis (11/7). Bertempat di Hotel Lombok Astoria, Mataram, kegiatan yang diikuti oleh 317 notaris yang berada di Nusa Tenggara Barat ini, juga dihadiri oleh stakeholder terkait.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyampaikan dalam rekomendasi Financial Action Task Force (FATF), notaris menjadi salah satu unsur yang dievaluasi perannya dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU dan TPPT).
Sejalan dengan hal itu, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, menyampaikan bahwa pentingnya peningkatan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap notaris. "Peran strategis notaris dalam tatanan hukum di Indonesia, khususnya dalam interaksi masyarakat terkait hubungan keperdataan, diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ), mengenali beneficial owner dan melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan," ujarnya. Lebih lanjut, Parlindungan berharap seluruh Notaris mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan Akta Otentik untuk setiap perbuatan Hukum atau peristiwa hukum di bidang hukum keperdataan. (Ryan)