ntb.kemenkumham.go.id - Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama (Biro Hukerma) Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI lakukan Supervisi Pelaksanaan Kerjasama terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di NTB mulai Senin (05/08) hingga hari ini, Selasa (06/08).
Perjanjian Kerja Sama di lingkungan Kemenkumham telah diamanatkan oleh Menkumham, Yasonna H. Laoly dengan mengeluarkan Permenkumham No 14 Tahun 2023 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Kegiatan Supervisi ini bertujuan untuk melihat bagaimana pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di UPT yang menjadi sampling yaitu Lapas Lombok Barat, LPP Mataram, Kanim Mataram dan Bapas Mataram, baik dari sisi administratif maupun implementatif. Supervisi ini juga bertujuan untuk melihat permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan PKS UPT dengan stakeholder
Biro Hukerma yang didampingi Operator Aplikasi P2MA (Penyimpanan Publikasi Kerja Sama) dari Kantor Wilayah juga meninjau sampling data berdasarkan aplikasi P2MA yang mencakup PKS baik yang sudah berakhir masa berlakunya maupun yang baru ditandatangani.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan, dalam kesempatan terpisah mendorong baik Kantor Wilayah maupun UPT untuk melakukan kerja sama dengan pihak eksternal guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
"Kerja Sama dengan pihak eksternal juga sebaiknya tetap diperbarui melalui aplikasi P2MA. Ini merupakan wujud dari akuntabilitas penyimpanan publikasi data kerja sama dan bisa memudahkan dalam melakukan monitoring dan evaluasi kerja," pesan Parlindungan.
Sebagai tambahan informasi, masyarakat juga bisa mengakses setiap perjanjian kerjasama yang ada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM melalui situs resmi P2MA atau untuk wilayah NTB bisa klik di sini P2MA NTB.